Search This Blog

Syarat wajib puasa dan permasalahannya

 

Syarat-Syarat Wajib Puasa

Berpuasa itu wajib dengan 5 syarat:

1.            Islam. Orang yang kafir tidak wajib baginya berpuasa dan tidak sah puasanya.

2.            Mukallaf, yaitu baligh dan berakal.

3.            Sanggup, sebagai pengecualian dari orang yang tidak sanggup.

Tidak sanggup itu dua jenis:

         a)  Kebetulan, yaitu ketidaksanggupan yang tersebut dalam firman Allah swt:

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

          b) Permanen, yaitu ketidaksanggupan yang tersebut dalam firman Allah swt:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ibn Abbas ra menafsirkan kalimat "orang-orang yang berat menjalankannya" adalah lelaki tua dan perempuan tua yang tidak sanggup berpuasa, maka keduanya memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.

Aspek makna (wajh dilaalah)  dari ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt menjadikan tebusan (fidyah) sebagai penyetara puasa bagi orang yang sanggup berpuasa. Apabila ia tidak sanggup, tinggallah penyetaranya, yaitu fidyah. Maka jadinya orang yang tidak sanggup berpuasa secara permanen wajib atasnya membe ri makan seorang miskin untuk setiap satu hari.

Memberi makan ada dua (2) cara:

        a)   Menyediakan makanan untuk orang-orang miskin yang diundang berdasarkan jumlah hari yang wajib ia bayarkan fid yahn ya, se­ bagaimana yang dilakukan Anas ibn Malik ra ketika sudah tua, dan menundanya ke hari tera khir.

         b)  Memberi makan setiap hari sekali.

Akan tetapi makanan apa yang disediakan? Jawabny a, tentu segala sesuatu yang dapat disebut makanan, seperti kurma, gandum, nasi atau lain sebagainya. Berapa jumlah yang dikeluarkan? Tergantung kebiasaa n setempat dan apa yang dapat dikategorikan memberi makan . Menurut ini, maka apabila ia memberi orang-orang miskin makan siang atau memberi mereka makan malam, itu cukup sebagai fidyah darinya.

Jika ia hendak menyerahkan makanan mentah, maka ia memberi mereka satu (1) mud gandum atau setengah sha' dari  jenis makanan lainnya dengan sha ', yaitu sama dengan empat (4) mud. Ada yang berpendapat setengah sha' dari makanan jenis apapun; karena Nabi Muhammad saw berkata kepada Ka'ab tentang fidyah orang yang sakit : "Atau memberi makan enam orang miskin, untuk setiap satu orang miskin setengah sha '.' 'Dan bersamanya diserahkan lauk dari daging dan lain sebagainya . Sha ' kita sekarang di al-Qushaim ini isinya sama dengan 5 mud.

 

S : Apakah boleh terlebih dahulu memberi makan daripada puasa?

J : Tidak; karena mendahulukan fidyah sama seperti mendahulukan puasa. Apakah sah mendahulukan puasa (Ramadhan) pada bulan Sya 'ban? Jawabnya tentu tidak.

4. Mukim (tinggal/menetap) .

Tidak wajib atas orang yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Allah swt berfirman:

" Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain ." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang musafir boleh berbuka (tidak berpuasa) .

S : Mana yang lebih afdhal bagi orang yang musafir; berpuasa ataukah berbuka?

J : Yang lebih afdhal baginya adalah melakukan yang termudah. Jika berpuasa membawa kemudharatan, maka berpuasa haram baginya. Allah swt berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu." ( QS. An-Nisaa' [4]: 29) Jika sama saja antara berbuka dan berpuasa, maka berpuasa lebih utama; karena dalil-dalil berikut:

         1)  Ini adalah perbuatan Nabi Muhammad saw di mana Abu ad -Dard aa ' berkata,

"Kami pernah bersama Nabi Muhammad saw di bulan Ramadhan pada hari yang sangat panas sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena saking panasnya, dan tidak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah saw dan Abdullah ibn Rawahah.'

         2)  Berpuasa lebih cepat melepaskan tanggung jawab (kewajiban).

        3)   Berpuasa biasanya lebih mudah bagi mukallaf; karena berpuasa bersama orang-orang lebih mudah daripada memulai puasa sesudahnya, sebagaimana yang terbukti.

        4)   Berpuasa saat itu adalah momen bertemu dengan bulan yang mulia, yaitu Ramadhan; sebab Ramadhan lebih afdhal daripada bulan lainnya; karena ia adalah waku wajib berpuasa.

Namun, jika berpuasa menyulitkan baginya; maka berbuka lebih utama. Dalilnya hadis yang dikeluarkan Muslim bahwa Nabi Muhammad saw pernah dalam perjalanan dan beliau tidak berbuka kecuali ketika dilaporkan kepadanya, "Orang-orang telah kesulitan berpuasa dan menunggu apa yang akan kau perbuat." Pada waktu itu beliau dalam perjalanan menuju Mekkah dalam perang penaklukan Mekkah. Padahal orang-orang tahu bahwa orang yang berpuasa dalam kondisi seperti itu boleh berpilih antara tetap berpuasa atau berbuka. Akan tetapi mereka hendak meneladani Nabi Muhammad saw Setelah sampai di Kura' al-Ghamim, Rasulullah saw meminta segelas air sesudah shalat Ashar. Kemudian beliau mengangkat gelas tersebut ke mulutnya sehingga orang-orang melihatnya. Lalu beliau minum, sementara orang-orang memandangnya supaya mereka mengikutinya. Setelah itu diberitahukan kepada beliau bahwa sebagian orang tetap berpuasa. Lalu beliau berkata, "Mereka itu pembangkang, mereka itu pembangkang. " Beliau mengatakan demikian karena mereka tetap berpuasa kendati kesulitan. Oleh karena itu kami katakan, bersama adanya kesulitan maka berbuka lebih utama. Adapun kesulitan yang parah, maka diharamkan berpu asa bersamanya se­ bagaimana yang lalu.

Tentang hadis: " Berpuasa dalam perjalanan itu bukanlah suatu kebaikan'  yang dipakai sebagai dalil oleh orang yang berpendapat lebih utama berbuka dan makruh berpuasa dalam perjalanan, saya jawab: hadis ini khusus berkaitan dengan seorang lelaki yang telah diberi naungan ditengah orang-orang. Lalu Rasulullah saw bertanya, "Ada apa dengan dia ini?." Mereka menjawab, "Dia ini berpuasa." Lantas beliau berkata, "Berpuasa dalam perjalanan itu bukanlah suatu kebaikan" . Singkat kata, berpuasa dalam perjalanan bagi orang yang kesulitan seperti halnya lelaki ini bukanlah kebaikan, dan tidak berlaku umum atas setiap orang yang berpuasa.

5.  Tidak ada penghalang, dan ini khusus bagi kaum wanita

Penghalangnya adalah haid atau nifas . Jadi, wanita yang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya menurut ijma', karena sabda Rasulullah saw:

"Bukankah ketika dia (wanita) haid, dia tidak shalat dan tidak berpuasa?!."

 

IV Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Puasa

1.            S: Jika pada siang hari ada bukti masuknya bulan Ramadhan, apakah wajib menahan diri dan mengqadha

Pendapat pertama:

Wajib menahan diri (dari makan dan minum) dan wajib mengqadha . Adapun kewajiban menahan diri (dari makan dan minum) maka tidak ada lagi keraguan padanya, dan Syaikh tidak mengetahui perbedaan pendapat tentangnya. Dalilnya, ketika Nabi Muhammad saw mewajibkan puasa Asyura ', beliau menyuruh kaum muslimin menahan diri dari makan dan minum pada siang harinya. Maka mereka pun menahan diri. (HR. Al-Bukhari) Karena hari ini termasuk Ramadhan, maka ia adalah hari yang memiliki kehormatan dan tidak boleh dilanggar dengan berbuka.

Adapun mengqadha puasa hari itu, maka hukumnya adalah wajib. Karena di antara syarat puasa fardhu termasuk berniat sebelum fajar; karena apabila berniat pada pertengahan hari, jadinya orang yang berpuasa itu hanya puasa setengah hari, sementara Nabi Muhammad saw telah bersabda:

" Sesungguhnya semua amal pebuatan itu ditentukan oleh niat dan setiap orang hanya   memiliki   [baca:   mendapatkan]  apa yang diniatkannya”. Jadi, puasanya tidak sah. Berdasarkan  ini  maka  wajib atasnya meng-qadha karena alasan ini.

Pendapat kedua:

Wajib menahan diri dari makan dan minum, namun tidak wajib m eng-qadha. Demikian pendapat Syaikh ul- Isla a J. Alasannya  karena  mereka  yang  makan dan       minum sebelum positif masuk Ramadhan  dengan bukti itu, mereka makan  dan minum dengan izin Allah . Allah SAW telah menghalalkannya bagi mereka . Berarti mereka tidak melanggar kehormatan Ramadhan. Bahkan mereka tidak tahu dan mereka masuk ke dalam keumuman firman Allah swt: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqa ral: [2]: 286) Dan berdasarkan perkataannya. "Sekiranya tidak ada bukti (masuknya bulan Ramadhan) kecuali sesudah terbenamnya matahari pada hari itu, mereka tidak wajib meng-qadha-nya. Maka jika bulan Ramadhan itu berjumlah duapuluh sembilan (29) hari, berarti mereka berpuasa duapuluh delapan (28) hari."

Syaikh ul-Islaam menjawab perkataan kita: 'Disyaratkan berniat dari waktu fajar' dengan mengatakan bahwa niat itu mengikuti pengetahuan, dan Allah swt tidak membebani seseorang agar berniat selama ia tidak mengetahui. Sedangkan dalam kasus ini pengetahuan tersebut hanya muncul pada pertengahan hari. Artinya sekiranya ia menunda niat sesudah mengetahui, maka puasanya tidak sah, dan ia pun tidak dibebani berniat sebelum mengetahui.

Qiyas-nya: Siapa yang makan karena menyangka matahari telah terbenam, lalu terbukti baginya bahwa matahari belum terbenam, atau siapa yang makan karena meragukan terbitnya fajar kemudian ter­ bukti baginya fajar telah terbit, maka puasanya sah.

Tidak diragukan lagi bahwa alasan beliau (Syaikh ul-Islaam) cukup kuat. Akan tetapi, harus diakui juga bahwa orang yang berbuka  sebelum  terbenam  matahari memang telah menyangka matahari sudah terbenam, atau orang yang masih makan sesudah terbit fajar memang telah menyangka malam masih ada, dan ia pun jelas berniat puasa. Lalu ia pun makan di senja hari karena menyangka waktu telah berakhir.

Sedangkan mereka tadi itu tidak memiliki niat sama sekali [dalam kasus di atas]. Oleh karena itu, perbedaan pendapat pada dua masalah terakhir lebih populer daripada perbedaan pendapat dalam ma­ salah pertama. Dan keadaan seseorang meng-qadha satu hari serta melepaskan tanggung jawabnya dengan yakin, lebih baik baginya daripada mengambil pendapat Syaikh ul-Islaam Ibnu Taimiyah, sekali pun [pendapat] beliau memiliki bobot tersendiri dari analisanya.

2.            S : Apa yang wajib bagi wanita yang haid dan nifas apabila mereka berdua sudah suci di pertengahan siang Ramadhan dan musafir yang berbuka apabila sudah tiba pada pertengahan siang Ramadhan?

J: Mengenai jawabannya ada dua (2) pendapat:

Pertama:

Mereka wajib menahan diri dari makan dan minum serta wajib meng-qadha. Adapun menahan diri dari makan dan minum adalah karena telah hilang penghalang, sedangkan meng-qadha adalah karena tidak adanya niat dari awal hari.

Kedua:

Mereka wajib meng-qadha, tapi tidak wajib menahan diri dari makan dan minum; karena siang Ramadhan itu pada hak wanita yang haid dan nifas tidak memiliki kehormatan; sebab mereka berdua boleh berbuka di awal hari secara terang-terangan maupun diam -diam . Demikian pula menahan diri dari makan dan minum sedikitpun tidak bermanfaat bagi keduanya, hanya sekedar halangan bagi mereka berdua. Demikian juga halnya dengan orang yang musafir. Karena boleh baginya berbuka di awal hari secara terang-terangan maupun diam-diam . Inilah pendapat yang rajih (paling kuat dan mendekati kebenaran ).

Demikian pula digabungkan dengan masalah ini orang yang sakit jika telah sembuh di pertengahan siang Ramadhan.

Jika datang penyebab wajib berpuasa, misalnya jika baligh di pertengahan siang Ramadhan, atau berakal, atau masuk Islam orang yang kafir di pertengahannya, maka wajib atasnya menahan diri dari yang membatalkan puasa sepanjang sisa hari itu dan ia tidak wajib meng-qadha.

No comments:

Post a Comment