Search This Blog

Hal yang dapat Merusak Shalat Imam dan Makmum Sekaligus


Pada pemaparan sebelumnya telah dise­butkan bahwa para ulama fiqih sepakat jika ada hadats yang muncul pada imam ketika ia sedang shalat maka shalatnya akan rusak, se­dang shalat para makmum tetap akan sah.

Sedangkan jika seseorang mengimami orang-orang dan dia dalam keadaan junub atau ber-hadatsi, lalu para makmum mengetahui­nya usai shalat, apakah shalat para makmum itu akan batal ataukah tidak? Pertanyaan ini akan dijawab pada pemaparan berikutnya, ring­kasannya adalah sebagai berikut. Hanafiyah berpendapat, bahwa shalat para makmum ru­sak juga.

Adapun Malikiyah berpendapat, shalat para makmum akan batal jika imam melaku­kan shalat dalam keadaan junub atau berha­dats dengan cara sengaja, bukan lupa.

Sedangkan Syafi'iyyah dan Hambali ber­pendapat, shalat para makmum tetap sah, kecuali terjadi pada shalat Jumat dimana jum­lah makmum dan imam hanya empat puluh orang saja maka shalat mereka semuanya akan batal.

Sebab munculnya perbedaan adalah, apa­kah sahnya shalat makmum itu berkaitan erat dengan sahnya shalat imam ataukah tidak ber­hubungan?

Mazhab yang berpendapat ada kaitan di antara shalat keduanya, yaitu Hanafiyah maka mereka berpendapat bahwa shalat mereka semuanya batal.

Adapun mazhab yang berpendapat tidak ada kaitannya, yaitu Syafi'iyyah dan Hambali maka mereka akan berpendapat bahwa shalat para makmum tetap sah.

Sedangkan mazhab yang membedakan an­tara lupa dan sengaja, yaitu Malikiyah, mereka mengambil maksud tekstual atsar berikut, dari Abi Bakrah, "Suatu ketika, Nabi saw. telah mu­lai membaca surah al-Fatihah, lalu bertakbir, lantas memberi isyarat kepada para sahabat, Tetaplah di tempat kalian!’ Lalu beliau saw. masuk ke dalam rumahnya dan tidak lama ke­mudian keluar lagi, sedang rambutnya masih meneteskan air lalu beliau mengimami para sahabat lagi. Usai shalat, beliau saw. bersabda,"Aku hanyalah manusia seperti kalian juga. Tadi itu aku dalam keadaan junub." Menurut tekstual atsar inilah Malikiyah ber­pendapat akan sahnya shalat para makmum. Syafi’iyyah dan Hambali berpendapat, ka­lau shalat antara imam dan makmum itu saling berkaitan niscaya para makmum harus memu­lai shalat untuk kali kedua (mengulang).

No comments:

Post a Comment