Search This Blog

Puasa Ramadhan dan Hilal

• Definisi Puasa (Shiyaam)

Secara bahasa, kata "shiyaam" adalah mashdar (bentuk kata benda) [dari kata kerja] Shaama-Yashuumu, yang maknanya adalah menahan.

Adapun menurut Syara' (syariat), shiyaam adalah beribadah kepada Allah swt dengan menahan diri dari makan dan min um serta se­luruh yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Syaikh Ibn Utsaimin --rahimahullaah ber-kata--,"Harus pintar [baca: tegas] untuk mema­ sukkan kata 'beribadah' ke dalam definisi ini, karena kebanyakan ahlifikih tidak me­ nyebutkannya. Bahkan mereka hanya me­ ngatakan, 'Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.'Akan tetapi, sudah selayak­ nya kita menambahkan kata ini sehingga puasa tidak hanya semata-mata menahan diri, bahkan juga merupakan ibadah."

Hukum Puasa Ramadhan

Hukumnya adalah wajib berdasarkan nash dan ijma ', dan kedudukannya dalam agama Islam adalah sebagai salah satu rukunnya (Islam). Nah pertanyaannya sekarang adalah kapan puasa Ramadhan diwajibkan? Jawaban­ nya adalah puasa Ramadhan wajib dengan salah satu dari dua hal:

1.            Melihat hilal Ramadhan. Allah swt ber­ firman:

 

"Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Dan Rasulullah saw bersabda:

"Jika kamu melihatnya (hilal), maka ber­ puasalah kamu."(HR. Muttafaq 'alaih)

2.            Menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari; karena bulan hilal (bulan Arab) jumlah harinya tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari. Dari sini diketahuilah bahwasanya ti­ dak diwajibkan berpuasa dengan berdasar­ kan hisab, karena syara' menggantungkan hukum ini dengan perkara yang konkrit, yaitu melihat hilal.

S : Jika melihat hilal terhalang kabut atau Qatr, yakni debu yang terbang bersama angin, pada malam ketigapuluh Sya'ban, apa yang harus diperbuat?

J : Menurut pendapat yang terkuat diharamkan berpuasa pada hari itu. Akan tetapi, apabila [telah] positif menurut "imam" (pemerintah/penguasa) maka wajib berpuasa pada hari itu dan ia pun memerintahkan orang-orang berpuasa, maka ia tidak boleh dibantah . Dan tidak membantahnya terealisasi dengan cara seseorang tidak memperlihatkan tidak berpuasanya pada hari itu dan tidak juga berpuasa secara diam-diam.

Dalil-Dalil Pendapat Yang Mengharamkan:

1)        Sabda Rasulullah saw:

"Janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari, kecuali memang ada seseorang yang kebetulan berpuasa [sunat], maka silahkan silahkan baginya untuk berpuasa." (Muttafaq 'alaih)

Jika dia kebetulan tidak berpuasa, maka berpuasa pada hari yang diragukan ini berarti mendahului Ramadhan dengan satu hari.

2)            Sabda Rasulullah saw:

"Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan."

Sebab, ini termasuk sikap berlebihlebihan dalam ibadah dan kehatihatian yang tidak pada tampatnya.

3)            Sabda Rasulullah saw:

"Satu bulan itu dua puluh sembilan (29) hari. Maka janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihatnya (hilal). Jika kamu terhalang kabut dari melihat hilal, maka sempurnakanlah bilangan (bulan) menjadi tigapuluh (30) hari."

Kalimat: Sempurnakanlah bilangan (bulan) menjadi tigapuluh (30) hari adalah bentuk perintah (amr), dan prinsip dasar suatu perintah (amr) adalah menunjukkan makna wajib. Jika wajib menyempurnakan Sya'ban menjadi tigapuluh (30) hari, maka haram berpuasa pada hari itu.

S : Jika penduduk suatu daerah melihat hilal tanpa mengikuti [orang lain] selain mereka, apakah setiap orang diwajibkan berpuasa? maksud 'penduduk' di sini adalah orang yang positif melihat hilal. Berarti ia [ ungkapan yang] umum [tapi] yang dimaksud dengannya [adalah] yang khusus. Maka yang dimaksud bukanlah seluruh penduduk daerah itu mulai dari yang besar, kecil, lelaki, wanita clan seterusnya.

J : Mengenai masalah ini ada 4 pendapat:

1-            Setiap orang diwajibkan berpuasa, dan inilah pendapat yang dipilih.

2.Tidak wajib berpuasa kecuali orang yang melihatnya atau termasuk ke dalam hukum mereka dengan syarat sama tempat terbit hilal. Jika tidak sama, maka tidak wajib berpuasa.

3- Hukum melihat hilal tetap bagi setiap orang yang sampai berita kepadanya pada malam itu juga. Pendapat ini pada hakikatnya menyerupai pendapat mazhab pada masa sekarang ini; karena saat ini berita dapat sampai ke seluruh pelosok dunia dalam jangka waktu kurang dari 1 menit; akan tetapi berbeda dari pendapat mazhab apabila sarana -sarana komunikasi tidak ada .

Orang-orang mengikut kepada imam [penguasa/pemerintah]. Jika imam berpuasa, mereka berpuasa . Jika imam tidak berpuasa, mereka pun tidak berpuasa. Sekiranya kekhalifahan (sistim kepemimpinan) mencakup seluruh kaum muslimin [di penjuru dunia), lalu orang-orang melihat hilal di negara sang khalifah, kemudian sang khalifah menyatakannya positif, maka orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya di timur dan barat harus berpuasa atau tidak berpuasa, dan pada saat ini orang­ orang mengamalkan pendapat ini. Ini dari segi sosial kemasyarakatan merupakan pendapat yang kuat, hingga sekalipun kami menganggap shahih pendapat kedua yang kami hukumkan padanya berdasarkan perbedaan tempat terbit hilal. Maka bagi orang yang berpendapat bahwa masalah ini didasarkan pada tempat-tempat terbit hilal tidak boleh memperlihatkan perbedaan pendapat dengan apa yang dipegang orang­ orang.

B.            Syarat-syarat Yang Mesti Ada Pada Orang Yang Melihat Hilal/ Supaya Ucapannya Diterima:

1.            'Adil.

'Adil menurut bahasa berarti lurus, lawannya adalah bengkok. Sedangkan menurut syara', adil adalah orang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban, tidak melakukan dosa besar dan konsisten (istiqamah) tidak melakukan dosa kecil. Yang dimaksud dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban adalah menunai kan kewajiban-kewajiban fardhu, seperti shalat yang lima waktu.

Syaikh Utsaimin menyebutkan bahwa d: antara jenis dosa-dosa besar termasuk mengadu domba dan mengghibah. Ghibah adalah Anda menceritakan saudara Anda dengan sesuatu yang tidak dia sukai seperti cacat fisik. cacat akhlak atau cacat agama, baik pada waktu dia tidak ada ataupun pada waktu dia ada. seperti misalnya, "eh, orang ini buta sebelah. Atau cacat agama, seperti, "Dia ini meremehkan shalat", atau "Tidak berbakti kepada kedua orang tuanya" , atau cacat akhlak, seperti, "Idih, Dia ini cepat marah, emosional."

Para ahli fikih menambahkan bahwa dia tidak menyalahi kesopanan  (muru'ah).  Jika dia menyalahinya, berarti dia tidak adil. Mereka memberi contohnya dengan orang yang makan-makan di pasar dan orang yang suka meniru-niru suara orang lain, dan lain sebagainya. Akan tetapi, semestinya haruslah dijelaskan bahwa kesaksian dalam hal harta benda tidaklah sama seperti kesaksian dalam hal informasi-informasi keagamaan. Dalam hal harta benda kita mesti ketat, sedangkan dalam hal informasi-informasi keagamaan mesti dijauhkan dari kebohongan.

2.            Berpenglihatan kuat.

S : Apakah diterima kesaksian wanita bahwa ia melihat hilal?

J : Mengenai masalah ini ada dua pendapat :

     1)            Kesaksiannya tidak diterima berdasarkan apa yang tersebut dalam sunnah, yaitu sabda Rasulullah saw: Jika dua orang lelaki bersaksi)." Wanita adalah syaahidah (saksi wanita), bukan syaahid (saksi lelaki).

      2)            Kesaksiannya diterima; karena kesaksian tersebut merupakan informasi keagamaan di mana lelaki dan wanita sama terkait dengannya, dan inilah pendapat mazhab.

 

Masalah-masalah penting yang harus diketahui:

1.       Bulan Ramadhan positif datang [menggantikan bulan Sya'ban] dengan kesaksian seorang lelaki, dalilnya hadis Ibnu 'Umar ra di mana ia berkata, "Aku memberitahu Nabi bahwa aku melihatnya (hilal). Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang­ orang berpuasa." (Disahihkan oleh Al-Al­ bani 330)

2. Bulan Syawal positif datang [menggantikan bulan Ramadhan] dan bulan-bulan lainnya dengan kesaksian dua (2) orang lelaki.

3.            Jika orang-orang berpuasa dengan kesaksian seorang lelaki tentang masuknya Ramadhan, sementara kemudian mereka tidak melihat hilal Syawal, maka mereka tidak berbuka, melainkan berpuasa selama (tigapuluh satu) 31 hari; karena tidak positif berakhirnya bulan kecuali dengan kesaksian dua orang lelaki. Di sini puasa dijalankan berdasarkan kesaksian seorang lelaki. Berarti ia dijalankan berdasarkan satu sebab yang tidak positif denganya berakhirnya bulan, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari mazhab [islam]. Pendapat yang mereka katakan ini kami setujui; karena puasa mereka pada awal bulan tidak dijalankan berdasarkan bukti, melainkan ihtiyath (kehatihatian).

4.            Siapa yang melihat hilal Ramadhan sendirian dengan alat atau dengan pandangan, maka ia berpuasa diam-diam, dan ini termasuk kategori ihtiyath (berhati-hati).

5.            Siapa yang melihat hilal Syawal sendiriannya, maka demikian juga ia harus tetap berpuasa dan tidak berbuka karena mengikut kepada masyarakat, dan ini juga termasuk kategori ihtiyath; dan karena tidak positif melihat hilal Syawal kecuali dengan dua orang saksi lelaki.

No comments:

Post a Comment