Kepemimpinan seorang imam itu akan sah karena syarat-syarat berikut.
1. Islam. Tidak sah bila imam itu orang kafir,
disepakati oleh semua ulama. Hambali menyebutkan,819 “Jika seseorang shalat di belakang orang yang diragukan keislamannya atau ia waria maka shalatnya sah selama belum jelas diketahui kekafirannya atau asal warianya masih dipermasalahkan. Karena secara lahir, orang yang shalat itu hanyalah Muslim, apalagi jika ia menjadi imam. Secara lahir juga, orang terlihat bukan waria, apalagi jika ia mengimami kaum laki-laki. Namun, jika setelah shalat baru diketahui dengan jelas kekafirannya atau bentuknya waria maka orang tadi wajib mengulangi shalatnya. Seseorang bisa dihukumi sebagai Muslim jika ia shalat, baik saat berada di daerah perang atau aman. Baik melakukan shalat secara berjamaah ataupun sendiri. Kemudian, jika setelah shalat masih tetap berada dalam Islam maka tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun, jika tidak berada dalam Islam maka orang itu murtad. Berlaku kepadanya hukum untuk orang- orang murtad. Lantas, jika orang murtad tadi meninggal sebelum sempat menampakkan hal-hal yang menghapus keislamannya maka ia tetap dianggap sebagai Muslim. Ahli warisnya yang Muslim boleh mewarisi hartanya, sedang ahli waris yang kafir tidak boleh."
Syafi'i juga berpendapat, "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan maka wajib untuk mengulang shalat."
2. Akal. Tidak sah shalat yang dilakukan di belakang seorang yang gila. Karena, shalat orang gila sendiri tidak sah. Jika keadaan gilanya itu kadang-kadang maka sah shalat yang dilakukan di belakangnya pada saat ia sadar. Namun, tetap saja dimakruh- kan untuk mengikutinya agar shalat kita terhindar dari ketidaksahan pada saat melakukannya. Karena, bisa jadi muncul kegilaannya. Meskipun shalat tetap sah, karena awalnya sehat-sehat saja dan tidak bisa dibatalkan dengan kemungkinan. Perlu diperhatikan, bahwa dua syarat untuk imam ini merupakan syarat yang masih bisa ditolerir, karena keduanya syarat shalat juga. Orang linglung dan mabuk dihukumi seperti orang gila; tidak sah shalat yang dilaku kan di belakang mereka berdua, sebagaimana tidak sah shalat mereka juga.
3. Baligh. Tidak boleh seorang anak kecil yang masih mumayyiz untuk mengimami orang baligh (dewasa), menurut mayoritas ulama; baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah, menurut Hanafi dan dalam shalat fardhu saja menurut Maliki dan Hambali. Adapun dalam shalat sunnah, seperti shalat gerhana dan tarawih maka sah ke- imamannya untuk sesamanya. Karena, sunnah mengimami sunnah. Sedangkan dalil mereka apa yang diriwayatkan oleh Atsram dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas r.a„ ‘Tidak boleh seorang anak kecil untuk mengimami sampai mimpi.” Karena, menjadi imam itu adalah kesempurnaan, sedang anak kecil bukan termasuk orang yang sempurna. Anak kecil tidak boleh menjadi imam karena kurangnya syarat shalat atau bacaan. Syafi'i berpendapat, "Orang dewasa boleh mengikuti anak kecil yang mumayyiz. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Salamah r.a., "Aku pernah menjadi imam pada zaman Rasulullah saw., sedang saat itu aku masih berumur tujuh tahun.1’821 Adapun menurut pendapat yang paling benar, anak kecil sah menjadi imam dalam shalat Jumat menurut mereka, meski agak makruh.
4. Benar-benar laki-laki jika orang yang mengikutinya (makmum) dari jenis laki-laki ataupun waria. ’Tidak sah kepemimpinan shalat seorang wanita ataupun waria kepada laki-laki; baik dalam shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Sedangkan jika makmumnya adalah kaum wanita maka tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki, menurut mayoritas ulama. Karena itu, sah saja kepemimpinan shalat seorangwanitauntuksesamakaum wanita, menurut mereka. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah, dan Atha, bahwa seorang wanita pernah mengimami kaum wanita. Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ummi Waraqah, bahwa Nabi saw. telah mengizinkannya untuk mengimami para wanita di rumahnya."
Menurut Syafi’i, tidak dimakruhkan shalat berjamaah khusus untuk kaum wanita. Bahkan, disunnahkan dan berada di tengah-tengah mereka. Ada dua hadits yang diriwayatkan dari Ahmad;823 satu riwayat yang mensunnahkan dan riwayat lain tidak mensunnahkan.
Hanafi berpendapat, "Dimakruhkan setingkat haram bila melakukan shalat berjamaah hanya kaum wanita saja tanpa ada laki-lakinya meski dalam shalat tarawih dan shalat-shalat lainnya selain shalat jenazah. Karena, untuk shalat jenazah tidak dimakruhkan. Sebab, shalat jenazah adalah suatu kewajiban yang tidak berulang. Kemudian, jika kaum wanita itu melakukan shalat berjamaah khusus untuk mereka maka imam akan berdiri di tengah-tengah mereka dan keadaan ini sama persis dengan shalatnya orang- orang telanjang. Adapun dalil kemakruh- annya adalah sabda Nabi saw.,"Shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya itu lebih baik daripada shalatnya di ruangan shalatnya. Shalatnya di kamar tidurnya itu lebih baik daripada shalatnya di rumahnya" Dengan begitu, mereka akan melakukan salah satu dari dua hal yang dilarang; imam akan berdiri di tengah-tengah barisan dan ini adalah makruh, atau imam akan sedikit maju dan ini juga makruh untuk mereka. Selanjutnya, mereka akan menjadi seperti shalatnya orang telanjang. Sebenarnya, tidak disyariatkan shalat berjamaah untuk mereka. Karena itu juga, tidak disyariatkan azan untuk mereka. Karena, azan adalah undangan untuk shalat berjamaah. Kalau saja tidak ada hukum makruh untuk berjamaah bagi mereka niscaya akan disyariatkan.
Sebagaimana pula dimakruhkan untuk mereka hadir dalam shalat berjamaah secara umum, walaupun shalat Jumat, shalat Hari Raya, dan dakwah bila dilakukan di malam hari. Namun, jika dilakukan di sian hari maka boleh-boleh saja bila aman da fitnah, menurut pendapat yang telah difa wakan seperti yang telah kami jelaskan s« belumnya. Dimakruhkan juga bila seoran laki-laki mengimami mereka di rumah, d mana tidak ada lagi laki-laki lainnya bei sama mereka; baik muhrim seperti saudai laki-laki yang menjadi imam ataupun is terinya, jika ada salah satu saja yang dise butkan barusan, ataupun ibu-ibu dari par wanita yang menjadi makmum di masjii maka tidak dimakruhkan. Ini adalah sikaj mazhab Hambali, karena Nabi saw. telah melarang seorang laki-laki asing untul menyendiri bersama kaum wanita disebabkan bisa bercampurnya keraguan.
5. Suci dari hadats kecil dan besar. Menurut mayoritas ulama, tidak sah shalatny; imam yang berhadats atau orang yanj memiliki najis karena dapat membatalkai shalat; baik ia mengetahui ataukah lup; akan adanya najis tersebut. Maliki ber pendapat, "Disyaratkan: tidak adanya un sur kesengajaan berhadats; jika seorang imam tidak mengetahui bahwa diriny; telah berhadats kecuali setelah selesa dari shalat maka tidak batal. Namun, jika imam sengaja berhadats maka shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya batal Kemudian, jika sang imam lupa maka shalatnya sah, yaitu jika ia tidak mengetahui adanya najis kecuali setelah selesai melakukan shalat. Karena, suci dari kotoran merupakan syarat sahnya shalat bila diketahui saja, menurut mereka. Dengan begitu, tidak sah bila mengukuti shalatnya orang yang berhadats ataupun junub, jika orang yang bersangkutan mengetahuinya. Adapun shalat orang yang mengikuti akan tetap sah dan bagi mereka pahala shalat berjamaah menurut pendapat yang disepakati oleh empat mazhab kecuali pada shalat Jumat menurut Syafi'i dan Hambali. Jika imam yang memimpin shalat orang- orang berjumlah empat puluh orang sedang dia dalam keadaan berhadats atau najis. Jika orang-orang mengetahui bahwa imam berhadats atau adanya najis pada diri imam setelah selesai dilakukannya shalat. Berdasarkan sabda beliau saw.,“Jika seorang yang junub mengimami shalat orang-orang maka ia harus mengulang shalatnya, sedang shalat orang-orang (makmumnya] tetap sah."
Syafi'i berpendapat, 'Tidak sah mengikuti orang yang harus mengulang shalatnya, seperti kasus orang yang tidak bepergian lalu bertayammum karena tidak adanya air, atau orang yang di badannya ada najis dan takut untuk mencucinya, ataupun orang yang berhadats lalu shalat karena tidak adanya wudhu atau tayam- mum."
6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shaolat. Dengan kata lain, hendaknya seorang imam itu pandai membaca Al-Qur'an, karena shalat tidak akan sah tanpanya. Juga, hendaknya imam menerapkan rukun-rukun shalat. Sebab, tidak sah mengikuti seorang pembaca yang tidak pandai membaca,U1 menurut mayoritas ulama, dan wajib mengulang shalat bagi pembaca yang diikuti shalat-nya. Sebagaimana tidak sah shalat yang dilakukan di belakang orang bisu, meski imam dan makmum sama-sama bisu. Ataupun, shalat di belakang orang yang sulit untuk melakukan ruku, sujud, duduk, menghadap kiblat, menghindari najis dengan baik, kecuali dengan orang sesamanya. Kemudian, sah shalat yang dilakukan di belakang orang yang masing-masing sama keadaannya, kecuali tiga, menurut Hanafi; waria yang bermasalah, wanita yang haid, dan wanita yang meragukan haidnya.
Maliki berpendapat, "Disyaratkan bagi imam untuk mampu menerapkan rukun- rukun shalat. Jika ia tidak mampu melakukan salah satu rukun, seperti membaca al-Fatihah atau melakukan ruku, sujud, atau berdiri maka tidak sah untuk diikuti shalatnya, kecuali jika imam dan makmum sama-sama lemah dalam melakukannya. Karena itu, sah-sah saja bila orang yang tidak pandai menerapkan rukun untuk diikuti oleh orang sesamanya, jika tidak ada lagi orang yang lebih pandai membaca. Sah mengikuti shalat orang bisu untuk sesama bisu. Orang yang tidak bisa berdiri memimpin shalat dengan duduk kepada orang sesamanya, kecuali mengikuti orang yang melakukan shalatnya hanya dengan memberi isyarat ketika berdiri, duduk, ataupun berbaring maka tidak sah kepada orang sesamanya untuk mengikutinya, menurut pendapat yang banyak didengar."
7. Pada saat imam memimpin shalat, ia sedang tidak menjadi makmum. Tidak sah mengikuti orang yang sedang menjadi makmum kepada orang lain pada saat ia mampu. Karena, ia (imam) sedang mengikuti orang lain yang dapat menularkan kesalahannya. Sudah menjadi kewajiban bagi seorang imam untuk mandiri (tidak mengikuti orang lain), namun jika sendiri sedang menanggung kelalaian orang lain maka tidak akan berkumpul. Ini sudah menjadi keputusan ijma'.
Adapun kasus mengikuti orang yang telah mengikuti imam, yaitu orang yang diikuti menjadi makmum masbuq (menyusul; makmum yang tertinggal beberapa rakaat) setelah selesai mengikuti imam maka ada beberapa pendapat.
Hanafi berpendapat, "Tidak boleh seorang makmum masbuq mengikuti orang lain (menjadi makmum kepada imam lainnya) ataupun diikuti (menjadi imam). Karena pada dasarnya, ia mengikuti orang lain maka ia dalam posisi mengikuti. Sedangkan mengikuti shalat itu adalah membangun takbiratul ihram di atas tak- biratul ihram, maka orang yang mengikuti (makmum) melakukan takbiratul ihramnya setelah imam melakukan tak- biratu) ihram. Setiap kali imam telah melakukan takbiratul ihram maka boleh untuk diikuti, sedang jika tidak melakukan takbiratul ihram sendiri, maka tidak boleh.”
Maliki juga berpendapat "Tidak boleh mengikuti makmum masbuq yang sedang menyelesaikan shalatnya. Lantas ada orang mengikutinya meskipun orang itu tidak mengetahui bahwa imamnya adalah makmum untuk orang lain, kecuali setelah selesai menyelesaikan shalatnya. Kemudian, jika makmum dari mantan makmum masbuq itu mengetahui posisi imamnya sekarang sebelum menyelesaikan satu rakaat maka sah saja shalatnya jika telah memulai shalatnya, lalu sang makmum yang sadar itu berniat sebagai imam meski sebelumnya telah berniat sebagai makmum. Karena, makmum yang sadar itu dihukumi shalat sendiri dan tidak bisa dibilang sebagai makmum."
Hambali berpendapat, "Jika seorang imam sudah mengucapkan salam, lalu salah seorang mushalli mengikuti temannya ketika ingin menyelesaikan rakatyang tertinggal maka sah saja. Atau juga, jika ada orang yang tidak bepergian mengikuti orang sepertinya (tidak bepergian juga) ketika ingin menyelesaikan sisa rakaat shalat setelah imam musafir mengucapkan salam maka sah juga. Karena, situasi itu adalah perpindahan dari satu jamaah ke jamaah lainnya karena ada satu alasan. Situasi ini dibolehkan seperti halnya mengganti imam. Berdasarkan kisah Abu Bakar, yaitu Nabi saw. baru datang setelah Abu Bakar memimpin shalat, lalu Abu Bakar mundur dari tempat berdirinya dan Nabi saw. yang maju menggantikan posisi Abu Bakar. Berikutnya, beliau saw. yang memimpin mereka shalat." Beliau saw. melakukan ini pada kali lainnya. Kedua hadits tersebut shahih dan sama-sama Mutafaq 'alaih.
Sebagaimana sah untuk mengikuti orang yang telah menjadi makmum masbuq setelah imam pertama mengucapkan salam, atau setelah makmum pertama berniat untuk berpisah dari shalatnya imam. Adapun berniat untuk berpisah dari shalatnya imam adalah sah, menurut mereka, selain mengikuti makmum masbuq pada shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat Jumat maka tidak sah untuk mengikuti makmum masbuq.
Syafi'i berpendapat, "Mengikuti imam akan terputus setelah imam keluar atau selesai dari shalatnya; baik setelah mengucapkan salam, atau berhadats, atau sebab lainnya, karena ikatan yang terjalin antara imam dan makmum telah terputus. Pada situasi seperti itu, seseorang harus sujud sahwi untuk dirinya, lalu ia boleh mengikuti imam lainnya, ataupun diikuti oleh orang lain."
Kesimpulannya, Hanafi dan Maliki tidak membolehkan untuk mengikuti orang yang telah menjadi makmum setelah imamnya mengucapkan salam, sedangkan sah-sah saja menurut Syafi’i dan Hambali. Pendapat terakhir itu yang lebih utama.
8. Hanafi dan Hambali memberi syarat bahwa seorang imam harus bebas dari udzur. Seperti mimisan, sering buang angin, dan sering buang air kecil, atau sepertinya. Tidak sah kepemimpinan shalat orang yang memiliki salah satu dari udzur ini, kecuali mengimami shalat orang yang sepertinya dan dengan syarat, udzur mereka sama. Berdasarkan hadits Nabi saw., "Pimpinlah shalat teman-temannya sesama yang punya udzur dengan isyarat.”
Jika udzurnya berlainan maka tidak boleh, yaitu orang yang memiliki udzur air besar harus shalat di belakang orang yang sama-sama memiliki buang air besar. Adapun seseorang yang buang air besar shalat di belakang orang yang dan sering buang angin maka tidak boleh, karena imam memiliki dua udzur sekali gus sedang makmum memiliki satu udzur saja. Adapun shalat yang sah adalah orang yang memiliki dua udzur makmum kepada orang yang memiliki satu udzur saja, tidak sebaliknya.
Adapun Maliki tidak memberi syarat ini, hanya saja mereka memakruhkan orang yang memiliki udzur untuk menjadi imam orang yang tidak memiliki udzur. Karena menurut mereka, sah shalatnya imam yang memiliki penyakit beser jika bisa menahan penyakitnya selama shalat ataupun setengah shalatnya saja. Begitu pula orang yang sering buang angin atau lainnya yang tidak sampai membatalkan wudhu menurut mereka.
Syafi’i juga tidak memberi syarat ini. Karena, shalat orang yang memiliki udzur yang tidak sampai mengharuskannya mengulang shalat akan tetap sah kepada orang yang sehat-sehat saja.
9. Hendaknya seorang imam itu tidak gagap, dimana ia mampu mengucapkan setiap huruf dengan benar. Tidak sah shalatnya imam yang celat (gagap), yaitu mengganti bacaan huruf ra' menjadi ghain , sin menjadi tsa' , dzal menjadi zay karena tidak sama, kecuali jika makmumnya sama- sama gagap.
Dianggap seperti gagap, menurut Hanafi, adalah orang yang selalu mengulangi huruf ta' atau fa'. Tidak sah kepemimpinan shalat dari kedua orang itu, kecuali bila mengimami orang-orang seperti mereka juga. Jadi, selama orang gagap tidak mengganti huruf dha’ dengan huruf zha’ maka kepemimpinan shalatnya sah. Karena, meski sudah mengubah huruf, ia tetap tidak dianggap sebagai orang yang tidak pandai mengucapkan kata.
Adapun orang yang mengurangi satu huruf atau satu bacaan tasydid dalam surah al-Fatihah maka dianggap seperti gagap, menurut Syafi’i, dan tidak sah kepemimpinan shalatnya kecuali kepada sesamanya.
Mayoritas ulama berpendapat, selain Hanafi, "Sah kepemimpinan shalat orang yang sering mengucapkan huruf ta’ dan fa’ meski bukan kepada sesamanya, walaupun dimakruhkan.”
No comments:
Post a Comment