Shalat di belakang Orang yang Berbeda Mazhab
1. Hanafi dan Syafi'i memberi syarat, hendaknya tata cara shalat imam sah menurut mazhab makmumnya. Jika seorang bermazbah Hanafi shalat di belakang orang yang bermazhab Syafi’i yang mengalir darahnya, lalu tidak berwudhu lagi setelah keluar darah itu, atau juga seorang yang bermazhab Syafi’i shalat di belakang orang yang bermazhab Hanafi dan telah memegang wanita. Misalnya maka shalat makmum batal. Karena, makmum melihat hal yang dapat membatalkan shalat imamnya menurut mazhab mereka masing-masing.
Mazhab Hanafi menambahkan, "Dimakruhkan shalat di belakang orang yang bermazhab Syafi'i." Mazhab Syafi’i juga berpendapat,834 "Lebih baik shalat di belakang imam yang bermazhab Syafi’i. Tidak di belakang orang yang bermazhab Hanafi atau lainnya yang tidak meyakini wajibnya beberapa rukun dan syarat shalat, meski ia bisa untuk melakukannya. Karena, dengan sikap kesengajaan meninggalkannya berarti dia tidak meyakini kewajiban beberapa rukun."
Maliki dan Hambali berpendapat,835 "jika sesuatu hal itu merupakan syarat dalam sahnya shalat maka sudut pandang diterimanya shalat menurut mazhab imamnya saja. Jika seorang yang bermazhab Maliki atau Hambali (makmum) mengikuti orang yang bermazhab Hanafi atau Syafi'i (imam), dimana imamnya tidak membasuh seluruh kepalanya ketika berwudhu, padahal membasuh kepala adalah syarat menurut dua mazhab pertama maka shalatnya tetap sah, karena shalatnya imam tetap sah menurut mazhabnya sendiri.”
Adapun jika berupa syarat dalam sahnya mengikuti imam maka diterimanya shalat dilihat dari sudut pandang makmum. Jika seorang yang bermazhab Maliki atau Hambali dalam melakukan shalat fardhu mengikuti orang yang bermazhab Syafi'i ketika ia sedang shalat sunnah maka shalatnya makmum batal. Sebab, shalat fardhu mengikuti shalat sunnah akan batal, menurut Maliki dan Hambali. Sedangkan syarat mengikuti (bermakmum) adalah kesatuan jenis shalat imam dan makmum."
Sedangkan menurut penulis, mengambil pendapat dua mazhab; Maliki dan Hambali dalam bagian pertama itu akan lebih benar secara logika. Sebab, shalat yang dilakukan di belakang orang yang berbeda dalam hal-hal cabang mazhab tetap sah dan tidak makruh. Karena, diterimanya shalat dilihat dari sudut pandang mazhab sang imam. Sebab, para sahabat dan tabiin sendiri, serta orang-orang setelahnya sering bermakmum satu sama lainnya meski mereka berbeda dalam hal-hal cabang. Dengan begitu, pendapat dua mazhab sama dengan ijma' dan bisa menghentikan pengaruh-pengaruh fanatisme mazhab.
2. Hambali memberikan syarat, hendaknya imam itu adil. Karena itu, tidak sah kepemimpinan shalat dari orang yang fasiq836 meski pada sesamanya. Jika seseorang shalat di belakang orang fasiq dan ia mengetahui kefasikan imamnya maka ia wajib mengulang shalatnya, kecuali shalat Jumat dan shalat Hari Raya. Karena, khusus untuk dua shalat tersebut shalat tetap saja sah meski dilakukan di belakang orang fasiq, jika shalat di belakang orang adil tidak mudah dilakukan.
Maliki memberikan syarat, hendaknya imam selamat dari kefasikan yang berkaitan dengan shalat, seperti menganggap remeh syarat-syarat dan fardhu-fardhu shalat. Contohnya, seseorang yang shalat tanpa berwudhu atau meninggalkan bacaan al-Fatihah. Adapun kefasikan yang tidak berkaitan dengan shalat, seperti berzina, atau peminum minuman keras maka kepemimpinan shalatnya sah meski makruh menurut yang benar.
3. Maliki, Hanafi, dan Hambali memberikan syarat, hendaknya imam tidak mengulang shalatnya untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
Karena itu, tidak sah bermakmum orang yang melakukan shalat fardhu kepada orang yang mengulang shalatnya. Karena, shalat orang yang mengulang shalatnya adalah setara dengan sunnah, sedang shalat fardhu tidak sah bila dilakukan di belakang shalat sunnah. juga, hendaknya imam menguasai tentang tata cara sahnya shalat dan syarat-syaratnya, seperti wudhu dan mandi yang benar, meskipun tidak membedakan rukun dengan hal lainnya.
No comments:
Post a Comment