a. Definisi Imam dan Dua Macamnya
Setiap orang yang diikuti dan ditaati dalam baik atau buruknya, maka ia bisa disebut sebagai imam, seperti disinyalir dalam firman Allah SWT yang berbunyi,"Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami...." (al-Anbiyaa': 73)
dan firman lainnya,
"Dan Kami jadikan mereka para pemimpin yang mengajak (manusia) ke neraka...." (al- Qashash: 41)
Imam itu sendiri ada dua jenis4 besar dan kecil
Adapun jenis yang besar adalah memiliki hak untuk memperlakukan orang dengan apa pun, yaitu semua makhluk. Maksud dari memperlakukan apa saja adalah menaati imam. Atau, itulah pimpinan umum dalam agama dan dunia, pengganti dari Nabi saw.. Mawardi berkata, "Imam itu dibuat sebagai pengganti dari kenabian dalam menjaga agama dan menyiasati dunia."
Menunjuk imam adalah sebuah kewajiban syar'i dan termasuk hal-hal yang wajib menurut kesepakatan ulama.Disyaratkan seorang imam itu haruslah seorang Muslim, merdeka, laki-laki, berakal, baligh, mampu, dan berasal dari suku Quraisy. Namun, tidak disyaratkan harus berasal dari bani Hasyim atau dari keturunan Ali, seperti yang dikatakan oleh beberapa sekte Syi'ah, atau juga ma'shum (terjaga dari dosa), seperti yang dikatakan oleh sekte Imamiyah dan Isma'iliyyah. Dimakruhkan untuk mengikuti orang fasiq dan melepas kefasi- kannya, kecuali karena fitnah, serta wajib untuk mengajaknya pada kebenaran. Imam akan sah diangkat oleh salah satu dari tiga;
Atas pilihan ahlul Hall wal 'Aqd (majelis pemberi keputusan dan ketentuan), warisan (imam karena wasiat), penguasaan dan paksaan karena darurat tanpa baiat dari ahlul Hall wal Aqd.m
Adapun imam kecil adalah imam shalat, yaitu kaitan shalat makmum dengan imam.
No comments:
Post a Comment