Search This Blog

Kepemimpinan (Imam) dalam Sholat

 

 


Pada bagian ini akan dibahas tentang defi­nisi imam, dua macamnya, syarat-syarat imam atau siapa saja yang boleh menjadi imam, hak layak untuk menjadi imam, hal-hal makruh untuk imam dan siapa saja yang dimakruhkan menjadi imam, kapan batalnya shalat imam tanpa ada orang yang diimaminya, hal yang bisa membatalkan shalat imam dan makmum, apa saja yang dipikul oleh imam dari makmum, dan hukum-hukum yang khusus untuk imam.

a.      Definisi Imam dan Dua Macamnya

Setiap orang yang diikuti dan ditaati dalam baik atau buruknya, maka ia bisa disebut seba­gai imam, seperti disinyalir dalam firman Allah SWT yang berbunyi,"Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami...." (al-Anbiyaa': 73)

dan firman lainnya,


"Dan Kami jadikan mereka para pemimpin yang mengajak (manusia) ke neraka...." (al- Qashash: 41)

Imam itu sendiri ada dua jenis4 besar dan kecil


Adapun jenis yang besar adalah memiliki hak untuk memperlakukan orang dengan apa pun, yaitu semua makhluk. Maksud dari mem­perlakukan apa saja adalah menaati imam. Atau, itulah pimpinan umum dalam agama dan dunia, pengganti dari Nabi saw.. Mawardi berkata, "Imam itu dibuat sebagai pengganti dari kenabian dalam menjaga agama dan me­nyiasati dunia."

Menunjuk imam adalah sebuah kewajiban syar'i dan termasuk hal-hal yang wajib menu­rut kesepakatan ulama.Disyaratkan seorang imam itu haruslah seorang Muslim, merdeka, laki-laki, berakal, baligh, mampu, dan berasal dari suku Quraisy. Namun, tidak disyaratkan harus berasal dari bani Hasyim atau dari ke­turunan Ali, seperti yang dikatakan oleh bebe­rapa sekte Syi'ah, atau juga ma'shum (terjaga dari dosa), seperti yang dikatakan oleh sekte Imamiyah dan Isma'iliyyah. Dimakruhkan un­tuk mengikuti orang fasiq dan melepas kefasi- kannya, kecuali karena fitnah, serta wajib un­tuk mengajaknya pada kebenaran. Imam akan sah diangkat oleh salah satu dari tiga;

Atas pilihan ahlul Hall wal 'Aqd (majelis pemberi keputusan dan ketentuan), warisan (imam karena wasiat), penguasaan dan paksa­an karena darurat tanpa baiat dari ahlul Hall wal Aqd.m

Adapun imam kecil adalah imam shalat, yaitu kaitan shalat makmum dengan imam.

No comments:

Post a Comment