Orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada situasi seperti sekarang ini adalah orang yang paling memahami dan mengetahui tentang hukum-hukum shalat Itupun bila dipahami dari tolok ukur ilmu fiqih. Hanya saja, para ahli fiqih telah menyebutkan secara urut tentang kriteria imam dan lebih baik dipaparkan menurut masing-masing mazhab.
Menurut mazhab Hanafi,837 orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling mengetahui hukum-hukum shalat saja; baik hal-hal yang dapat membuat sah ataupun membatalkan shalat, dengan syarat meninggalkan hal-hal buruk secara lahir, dan menghafal Al-Qur'an seperlunya, yaitu sebatas surah yang biasa dibaca ketika shalat.
Syarat berikutnya adalah orang yang paling baik nada bacanya dan bacaannya juga sesuai dengan tajwid. Berdasarkan sabda Nabi saw., "Hendaknya orang yang mengimami orang- orang adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya. Jika mereka semuanya sama bagus dalam membaca maka pilihlah orang yang paling mengetahui tentang sunnah ...’’838
Selanjutnya, orang yang paling wara', yaitu orang yang paling banyak menghindari hal syubhat dan bertakwa, yaitu menghindari hal- hal yang diharamkan. Berdasarkan sabda beliau saw., "Jika kalian ingin shalat kalian diterima
maka mintalah para ulama kalian menjadi imam. Karena mereka itu adalah (bisa menjadi) perantara antara kalian dan Tuhan kalian‘.’m
Lantas, orang yang lebih tua. Karena, mereka lebih banyak khusyu dan lebih banyak mengundang jamaah. Berdasarkan sabda beliau saw. kepada Ibnu Abi Malikah, "Pintalah orang yang lebih tua dari kalian berdua untuk menjadi imam!"840
Berikutnya, orang yang paling baik akhlaknya, yaitu paling baik kepada orang, lalu orang yang paling bagus wajahnya, yaitu orang yang paling banyak tahajjudnya, lalu orang yang paling mulia nasabnya, lalu orang yang paling bersih bajunya.
Jika semua orang yang ada setara dalam keutamaannya maka harus diundi atau dipilih oleh orang-orang. Jika semua orang berbeda pendapat maka dipilih orang yang paling banyak mendapat dukungan.
Jika di antara orang yang hadir itu ada sultan maka sultan yang diminta maju menjadi imam, lalu gubernur, hakim, pemilik rumah meskipun rumah sewaan. Berdasarkan sabda beliau saw., "Jika seseorang mengunjungi suatu kaum maka janganlah ia mengimami mereka, tetapi pintalah seorang laki-laki dari mereka untuk menjadi imam!’*' Seorang hakim lebih didahulukan menjadi imam daripada imam masjid.
Dengan begitu, sultan atau hakim harus lebih didahulukan pada situasi tidak ada orang yang lebih berhak menjadi imam. Jika tidak ada salah satu dari keduanya; sultan atau hakim maka pemilik rumah yang didahulukan, karena kedudukannya setara dengan imam tetap masjid. Sedangkan imam tetap lebih berhak menjadi imam dari selainnya secara umum.
Adapun menurut mazhab Maliki, "Disun- nahkan mendahulukan sultan atau wakilnya meskipun di masjid setempat memiliki imam tetap. Urutan berikutnya adalah imam tetap masjid. Lantas pemilik rumah; didahulukan penyewa rumah daripada pemilik rumah itu sendiri. Karena, penyewa adalah orang yang menikmati manfaatnya. Jika pemilik rumah adalah seorang wanita maka ia bisa mewakilkan kepada orang yang pantas menjadi imam, karena kepemimpinan shalat seorang wanita tidak sah. Sebab itu, lebih baik wanita pemilik rumah menunjuk orang lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat.
Berikutnya, orang yang paling pandai, aitu paling mengetahui hukum-hukum shalat, alu orangyang paling mengetahui sunnah atau ladits; baik dihafal ataupun pandai dalam hal iwayat hadits. Selanjutnya, orang yang paling lagus bacaannya, yaitu paling mengetahui ara-cara baca Al-Qur'an dan paling tepat lalam mengucapkan huruf-huruf Al-Qur’an. .antas, orang yang paling banyak ibadah- lya, yaitu paling sering berpuasa, shalat, dan ain-lain. Berikutnya, orang yang lebih dahulu nasuk Islam, lalu orang yang paling tinggi lasabnya, seperti orang Quraisy. Orang yang liketahui nasabnya lebih didahulukan dari >rang yang tidak diketahui nasabnya. Selanjut- lya, orang yang paling baik akhlaknya, paling jagus pakaiannya, yaitu paling tampan ketika nemakai baju baru yang dibolehkan, bukan iutera. Pakaian yang baik menurut syariat idalah pakian putih, khususnya; baru ataupun :idak. Jika semua orang yang hadir saat itu se- :ara semuanya maka didahulukan orang yang aaling wara’,843 zuhud, merdeka daripada selain- aya. Lantas, orangyanglebihadil daripada orang /ang tidak diketahui keadaannya, ayah daripada anak, paman daripada keponakan. Jika mereka semua masih sama maka diundi di antara mereka, kecuali jika mereka ridha untuk meminta seseorang di antara mereka untuk maju.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, ‘Orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemilik di daerahnya sendiri. Berdasarkan sabda Nabi saw.,
"Janganlah seseorang itu mengimami orang lain di daerahnya atau juga ketika sedang bertamu di rumahnya, kecuali atas izinnya."MS
Syaukani berkata, "Secara teks, maksud dari hadits adalah sultan yang bertanggung jawab atas urusan orang, bukan pemilik rumah atau lainnya, maka sultan harus didahulukan ataupun orang lain meski berada di daerah milik orang lain. Ataupun, jika orang lain itu lebih banyak hafalan Al-Qur’annya, lebih banyak fiqih, wara', dan keutamaannya maka tetap saja penguasa di daerah kekuasaannya lebih berhak menjadi imam daripada orangyang lebih pandai ataupun pemilik
Berikutnya, imam tetap, lalu orang yang benar-benar tinggal di tempat itu, jika ia memang pemiliknya; pemilik manfat lebih berhak menjadi imam daripada orang yang lebih pandai sekalipun. Kemudian, menurut pendapat yang lebih benar, mendahulukan orang yang menyewakan daripada penyewa, orang yang meminjamkan daripada peminjam. Jika orang itu bukan pemiliknya, ia tetap berhak didahulukan.
Selanjutnya, mendahulukan orang yang lebih pandai, lebih bagus bacaannya, lebih wara, lalu orang yang lebih dahulu hijrah, lebih dahulu masuk Islam, lebih baik nasabnya, lebih baik riwayat hidupnya, lebih bersih bajunya, lebih bersih badannya, lebih baik perangainya, lalu lebih indah suaranya. Lantas, orang yang lebih ganteng, lalu orang yang sudah menikah.
Jika semua orang yang hadir saat itu sama dalam semua hal yang telah disebutkan dan mereka masih bertikai maka diundi di antara mereka. Orang yang lebih adil lebih berhak menjadi imam daripada orang yang fasik, meskipun orang fasiq itu lebih pandai dan lebih bagus bacaan Al-Qur'annya. Orang dewasa lebih berhak daripada anak kecil meskipun lebih pandai dan lebih bagus bacaannya. Orang merdeka lebih berhak daripada budak, orang yang tinggal lebih berhak daripada orang musafir, dan anak hala lebih berhak daripada anak zina. Orang buta itu sama kedudukannya dengan orang yang melihat, karena orang buta tidak melihat hal-hal yang dapat menyibukkannya dan dia bisa lebih khusyu, sedangkan orang yang melihat dapat melihat kepada hal-hal buruk dan ia lebih bisa menghindarinya."
Berikutnya, menurut mazhab Hambali,846 "Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah orang yang paling bagus bacaan Al- Qur'annya dan lebih pandai. Berdasarkan hadits Abi Sa'id al-Khudriy r.a., "jika ada tiga orang ingin shalat maka salah satu dari mereka harus ada yang jadi imam. Orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya."847 Nabi saw. pernah mendahulukan Abu Bakar untuk menjadi imam karena dia menghafal Al-Qur’an, disamping ia juga sahabat yang paling pandai. Mazhab Ahmad mendahulukan ahli membaca Al-Qur’an daripada faqih, berdasarkan hadits Abi Mas'ud r.a. di atas, "Hendaknya orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya untuk menjadi imam.” Pendapat ini berbeda dengan pendapat imam- imam mazhab lainnya, karena mereka mendahulukan orang yang lebih pandai, seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya. Sebab, sahabat yang paling bagus bacaan Al-Qur’an- nya maka sudah tentu ia juga lebih pandai. Beda halnya dengan keadaan orang-orang saat ini. Di samping itu, kebutuhan kepada fiqih pada saat menjadi imam itu lebih penting daripada pandai membaca.
Berikutnya, orang yang paling bagus bacaannya dan ahli fiqih, lalu orang yang paling bagus bacaannya saja meskipun ia tidak ahli fiqih, jika ia sudah mengetahui hukum-hukum shalat dan hal-hal yang diperlukan selama shalat. Selanjutnya, orang yang lebih pandai dan mengetahui hukum-hukum shalat. Orang yang pandai membaca tetapi tidak mengetahui tentang fiqih shalatnya lebih dahulukan menjadi imam daripada seorang ahli fiqih yang tidak bagus ketika membaca al- Fatihah. Sebab, al-Fatihah adalah rukun shalat, berbeda dengan mengetahui hukum-hukum shalat. Jika semua orang yang hadir sama- sama tidak bagus membaca Al-Qur'an maka didahulukan orang yang paling mengetahui hukum-hukum shalat.
Jika semua orang yang hadits tetap sama dalam hal bacaan dan fiqih maka didahulukan orang yang lebih tua. Berdasarkan hadits Malik bin Huwairits yang telah disebutkan sebelumnya, "Hendaknya orang yang lebih tua yang menjadi imam." Lantas, orang yang lebih mulia nasabnya, yaitu orang Quraisy dengan dibandingkan pada kepemimpinan yang lebih besar. Berdasarkan sabda beliau saw., “Para imam itu berasal dari Quraisy"Ma lalu orang yang lebih dahulu hijrah masuk ke daerah Islam sebagai seorang Muslim. Setara dengannya juga adalah orang yang lebih dahulu masuk Islam. Berdasarkan hadits Abi Mas'ud r.a. yang telah disebutkan sebelumnya,
"Jika mereka sama-sama hijrah maka orang yang lebih dahulu masuk Islam."
Lantas, orang yang paling bertakwa dan paling wara’, berdasarkan firman Allah SWT, "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orangyang paling takwa di antara kamu." (al-Hujurat: 13)
Jika semua orang masih sama dari hal-hal yang telah disebutkan maka diundi di antara mereka.
Sultan lebih didahulukan dari selainnya, secara umum. Sebagaimana didahulukan imam tetap di sebuah masjid, pemilik rumah di dalam rumahnya, jika mereka pantas menjadi imam."
No comments:
Post a Comment