Search This Blog

Pertanyaan seputar i'tikaf

 

 I'tikaf

Makna  i'tikaf adalah berdiam di mesjid untuk beribadah kepada Allah swf

1. Soal : Apabila seseorang I,tikaf di mushalla, rumah, atau sekolah, apakah itu sah?

I : Tidak, karena Allah telah menetapkan tempat i,tikaf itu adalah di rnesjid.

Allah swf berfirman: "(tetapi) janganlah karnu campuri mereka itu, sedang kamu ber_I,tikaf dalam mesjid." (Q.Al_Baqarah [2]:187)

2. Soal : Apakah semangat i,tikaf bertentangan dengan itikaf dimesjid untuk menuntut ilmu?

I : Menuntut ilmu, ia termasuk kategori keta'atan kepada Allah. Akan tetapi I’'tikaf itrthanya berkaitan dengan ibadah-ibadah khusus, seperti shalat dan zikir. Hanya saja tidak rnasalah Anda menghadiri satu atau dua kali pengajian dalam sehari atau satu malam walaupun Anda sedang i,tikaf;karena ini tidak berpengaruh terhadap i,tikaf itu. Akan tetapi jika terus menerus mengikuti majelis_majelis ilmu dan orang yang i,tikaf ini jadinya hanya menela'ah peiajaran,pelajarannya serta mengikuti pengajian_pengajian yang melalaikannya dari ibaJah khusus tadi, maka ini mengandung kekurangan. Adapun mengikuti sedikit pengajian selama i'tikaf maka itu tidak masalah.

3. Soal : Apakah boleh beri,tikaf pada buian lain selain Ramadhan?

I : Sebagian ulama berpendapat tidak sah, karena kita mengatakan: Hukum_hukum syar' iyah itu diambil dari perbuatan Nabi Muhamma d saw, sementara Nabi Muhammad tidak pernah i,tikaf pada bulan lain selain Rarnadhan kecuali untuk qadha.Demikian pula kita tidak mengetahui seorang pun dari kalangan sahabatnya beritikof pada bulan lain selain Ramadhan kecuali untuk qadha. Dan tatkala umar meminta fatwa kepada beliau (Rasulullah saw) karena ia pernah bernazar akan i'tikaf satu malam atau sehari semalam di Mesjidil Haram, beliau berkara,

"Penuhilah nazar-mu.,,3re Akan tetapi beliau tidak rnensyari,atkan hal tersebut kepada umatnya secara umum dengan sekira-kira dapat dikatakan kepada orang-oran g, " l'tik af-lah kalian pada bulan Ramadhan dan pada bulan lainnya, sebab itu sunnah." I'tikaf di mesjid yang tiga (Mesjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al- Aqsha) lebih afdhal; karena mengerjakan shalat di tiga mesjid ini lebih afdhal. Pendapat yang zahir bagi Syaikh, siapa yang i'tikaf pada bulan lain selain Ramadhan, maka itu tidak diingkari; karena Rasulullah saw mengizinkannya bagi Umar. Sekiranya nazar ini makruh ataupun haram, tentu beliau tidak memberi izin kepadanya. Akan tetapi, kita tidak menuntut dari orang-orang agar mereka i'tikaf pada setiap waktu. Bahkan kita mengatakan, petunjuk Nabi Muhammad saw adalah sebaik-baik petunjuk. Sekiranya beliau mengetahui i'tikaf pada bulan selain Ramadhan, bahkan sepuluh hari terakhirnya memiliki keistimewaan dan pahala, tentu beliau menjelaskannya kepada umatnya.

Hal-Hal Yang Disunatkan Bagi Orang Yang Ber-i'tikaf:

Menyibukkan diri dengan ibadah, bukan dengan ilmu, kecuali sesuatu yang langka yang jika tidak dia segerakan mempelajarinya, dia akan kehilangannya, maka ketika demikian menyibukkan dirinya dengannya (ilmu) lebih afdhal daripada I'tikaf. Menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat dari ucapan dan perbuatan; karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Di antara (tanda) bagusnya keislaman seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya. " (Shahih. H R. At-Tirmidz i (2317) dan Ibn Majah (3976). Dishahihkan oleh al-'Allaamah al-Albani -rahimahullah rahimahullah- dalam Shahih ul-faami'(5911).

Kemudian beliau sendiri pernah i'tikaf' pada sepuluh hari pertama, kemudian pada sepuluh hari pertengahan. Sesudah itu manakala dikatakan kepada beliau bahwa Lailatul Qadar itu berada pada sepuluh hari terakhir, beliau tidak i'tikaf pada tahun berikutnya kecuali pada sepuluh hari terakhir. Oleh karena itu, siapa yang beri'tikaf pada bulan selain Ramadhan, maka ia tidak dianggap berbuat bid'ah, dan kita tidak melarangnya dari hal tersebut; bahkan ia ditolerir dengan apa yang berasal dari izin beliau kepada Umar

4. Soal : Apakah sah ber-l'tikaf tanpa berpuasa?

Mengenai masalah ini ada dua (2) pendapat:

Pertama:

Tidak sah, karena Rasulullah saw tidak pernah ber -i'tikaf kecuali berpuasa. kecuali i'tikaf qadha.

Kedua:

Sah, karena hadis Umar ibn al-Khatthab dan karena keduanya (i'tikaf dan puasa) adalah dua ibadah yang terpisah. Maka tidak disyaratkan bagi yang satu adanya yang lain, dan inilah pendapat yang rajih (paling kuat dan mendekati kebenaran).

Akan tetapi, wajib menggabung keduanya jika me-nazar-kan kedua duanya sekaligus, artinya nazar berpuasa sambil itikaf. I'tikaf mesti dilakukan di mesjid yang dilaksanakan padanya shalat berjama'ah: Karena jika ia i'tikaf di mesjid yang tidak dilaksanakan padanya shalat berjama'ah, maka bisa jadi ia meninggalkan shalat berjama'ah dan bisa jadi ia sering keluar dari mesjid, dan ini bertentangan dengan i'tikaf, kecuali jika waktu i'tikaf itu di antara dua shalat, maka ini tidak disyaratkan.

6. Soal : Bagaimana dengan i'tikaf perempuan dan orang-orang yang tidak wajib atasnya shalat berj amaah?

I : I'tikaf mereka tidak disyaratkan mesti pada mesjid yang dilaksanakan padanya shalat berjama,ah , dan i'tikaf perempuan dikaitkan dengan syarat bahwa i'tikaf-nya tidak menimbulkan fitnah. Dan tidak sah i'tikaf_nya perempuan di tempat shalatnya di dalam rumah; karena itu bukan mesjid.

7.Soal : Apa hukumnya orang yang bernazar akan ber-i'tikaf di salah satu mesjid di suatu daerah?

l: Ia tidak wajib ber-itikaf padanya, demikian pula shalat, kecuali pada mesjid yang tiga (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha), kecuali mesjid yang ditentukannya itu memiliki keistimewaan syar’i atas yang lainnya; karena nazar itu wajib dipenuhi, dan tidak boleh beralih ke mesjid yang di bawahnya, misalnya dia bernazar i'tikaf di sebuah mesjid agung (jami'), maka ia tidak boleh beralih darinya ke mesjid [biasa] yang bukan mesjid agung (jami,).

Akan tetapi, misalnya dia bernazar akan i'tikaf di Mesjidil Haram, maka tidak boleh baginya beralih darinya ke Mesjid Nabawi di Madinah, karena Mesjidil Haram lebih afdhal. Namun, jika dia ber -nazar akan i,tikaf di Mesjid Nabawi, sebagai gantinya dia boleh ber-i'tikaf di Masjidil Haram dan tidak boleh ber-i'tikaf di Mesjid al-Aqsha, demikianlah seterusnya.

8. Soal : Kapan seseorang masuk i,tikaf dan kapan ia keluar darinya?

Ia masuk i'tikaf pada awal malam i'tikaf-nya yang pertama dan keluar darinya sesudah terbenam matahari hari terakhir. Misalnya i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, ia masuk sesudah terbenam matahari hari kedua puluh dan keluar ketika matahari telah terbenam pada hari terakhir. Dan tidak wajib ber-i,tikaf secara berturut-turut kecuali jika ada nazrr tertentu: Misalnya ia mengatakan,"Aku bernazar akan i'tikaf selama satu minggu yang akan datang", maka wajiblah ia ber-i'tikaf secara berturut-turut. Namun jika ia mengatakan sepuluh hari' misalnya, maka tidak wajib berturut-turut.

9. Soal : Kapan seseorang boleh keluar dari tempat i'tikaf-nya?

Ketika ada keperluan mendesak yang mesti dikerjakan (seperti makan, minum dan buang air besar). Adapun yang tidak boleh keluar karenanya,seperti menjenguk orang yang sakit dan melayat jenazah, maka ia tidak boleh keluar kepadanya kecuali jika ia mensyaratkan hal tersebut sejak awal, dan ini diqiyaskan kepada sabda Rasulullah saw, "Hajilah dan syaratkanlah. Namun, jika orang yang sakit tadi memiliki hak atasnya dan diduga akan meninggal dunia, sementara jika ia tidak mengunjunginya dapat dianggap memutus silaturahmi, maka ini termasuk hal yang mendesak.

No comments:

Post a Comment