Search This Blog

Masalah lain seputar i'tikaf

 

10. Soal : Apakah orang yang sedang ber_i,tikaf boleh dikunjungi oleh salah seseorang dari kerabatnya untuk berbincang bincang dengannya sejenak?

Ya boleh, karena hadis yang termuat dalam Shahiih ul-Bukhaari dan Shahiih ul - Muslim bahwa Shafiyah binti Huyay pernah mengunjungi Nabi Muharmmad saw di tempat i'tikafnya serta berbincang bincang dengannya sejenak, dan karena hal tersebut dapat menimbulkan keakraban, dan ini termasuk maqaashid syara'.

Masalah Masalah Lainnya

1. Soal : Apakah boleh berbuka pada bulan Ramadhan demi menghafal pelajaran untuk menghadapi ujian?

Tidak boieh; karena dia bisa belajar pada malam hari. Siapa yang berbuka demi hal tersebut, maka dia wajib bertaubat dan mengganti puasanya yang telah lalu karena batal. (Fatawa Syaikh ibn Utsainaira I/492)

2. Soal : Seseorang berada di bandara laiu matahari terbenam dan muazzin azan, maka ia pun berbuka. Sesudah pesawat lepas landas, ia melihat rnatahari (dari atas pesawat). Apakah ia wajib, menahan diri kembali?

Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa dia tidak wajib menahan diri; karena waktu berbuka telah tiba ketika dia berada di bumi (sebelum lepas landas). Sebab matahari sudah terbenam ketika dia berada di suatu tempat yang terbenam matahari darinya.

Rasulullab saw telah bersabda:"jika malam telah datang dari sana dan siang telah pergi dari sana dan mataharipun telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka""(HR." Al-Bukhari}

Berarti hari itu telah usai. jika hari itu telah usai, maka dia tidak wajib menahan diri kecuali pada hari berikutnya. Berdasarkan ini maka tidak menahan diri pada kasus ini; karena berbuka adalah berdasarkan dalil syar'i, maka tidak wajib menahan diri kecuali dengan dalil syar'i juga. (Fataawa Arkaan il-islaam karya Syaikh ibn Utsnimin hal. I/493)

3. Soal : Bagaimana hukumnya orang yang sudah gugur kemumayyizannya dan sampai ke batas pikun?

| : Tidak ada kewajiban apapun atasnya dan atas keluarganya; karena sudah gugurnya taklif. Jika kadang-kadang dia mumayyiz dan kadangkala dia pikun, maka wajib baginya berpuasa ketika mumayyiz-nya dan tidak wajib ketika pikunnya. ( Majaalis Syairri Ramadhan karya': Syaikh lbn Utssimin hal" 28)

4. Soal : Apakah boieh menggunakan pil-pil pencegah haid bagi perernpuan pada bulan Ramadhan?

[ : menurut pendapat saya, perempuan tidak boleh rnenggunakan pil-pil ini baik baik bulan Ramadhan maupun pada bulan lainnya; karena terbukti bagi saya dari keterangan para dokter bahwa pil-pil pencegah haid itu sangat membahayakan bagi perempuan, dan setiap yang membahayakan hukumnya dilarang; karena sabda Rasululiah saw:

"jangan ada yang membahayakan dan jangan ada yang saling membahayakan."

(Fataawa Syaikh lbn Utsairnin 1/496)

Cuci darah yang mengharuskan dikeluarkannya darah kemudian dikembalikan lagi ke dalam tubuh tidak mernbatalkan puasa. (Fataawa Syaikh Ibn Utsaimin, kutipan dari "70 Saa'ah fi As_Shiyaam"

5. Soal : Apakah menggunakan penyemprot sesak nafas membatalkan puasa?

I: Tidak, karena ia menguap dan tidak sampai ke lambung.

(Fataawa Syaikh Ibn Utsaimin i/500)

6- Soal : Apakah menggunakan obat kumur kumur membatalkan puasa?

I : Tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya. Akan tetapi hendaknya ia tidak melakukannya kecuali ketika memang diperlukan. (Fataawa as-Shiyaam, karya Syaikh Ibn Utsaimin hal.93)

7. Soal : Apa hukum memakai parfum pada siang Ramadhan bagi orang yang berpuasa?

I : Tidak mengapa ia menggunakannya pada siang Ramadhan, sekalipun ia menghirupnya, kecuali dupa, ia tidak boleh menghirupnya; karena dupa itu punya zat yang dapat sampai ke lambung, yaitu asap. (Faatawa Syaikh Ibn Utsaimin 1/503)

8. Soal : Apakah injeksi pada siang Ramadhan berpengaruh pada orang yang berpuasa?

I : Injeksi pengobatan itu dua jenis:

Pertama:

Injeksi yang dimaksudkan untuk memberi makan dan sebagai pengganti makan minum (infus); karena injeksi jenis ini semakna dengan makan dan minum maka ia membatalkan puasa.

Kedua:

Injeksi yang.tidak dimaksudkan untuk memberi makan, maka ini tidak membatalkan; karena ia bukan makan dan minum serta tidak semakna dengan keduanya. (Fataawa Syaikh Ibn Utsaimin

1/518)

9. Soal : Apa hukum bercelak dan memakai obat tetes bagi orang yang berpuasa?

I : Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa memakai celak dan obat tetes mata pada dua matanya, demikian pula memakai obat tetes pada telinganya, sekalipun rasanya terasa di tenggorokannya; puasanya tidak batal; karena itu bukan makan dan minum serta tidak semakna dengan makan dan minum. Dalilnya, apa yang semakna dengan makan dan minum, maka tidak bisa dikategorikan seperti keduanya apa yang tidak semakna dengan kedunya. Dan pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat pilihan Syaikh ul-Islaam lbn Taimiyah, yaitu pendapat yang tepat. Namun sekiranya di meneteskan obat tetes pada hidungnya, lalu masuk tenggorokannya, maka itu membatalkan puasa jika ia menyengajanya;karena sabda Nabi Muhammad saw: "Dan berlebih_lebihanlah dalam istinsyaaq, kecuali kau dalam keadaan berpuasa.' (Fataawa Arkaan il_Islaam karya Syaikh Ibn Utsaimin hal. 468)

10. S : Apakah orang yang berpuasa [perlu] menjawab azan muazzin ataskah ia meneruskan berbukanya?

I : Anda menjawab muazzin, bahkan Anda lebih dianjurkan menjawabnya karena saat itu Anda sedang menikmati nikmat Allah. (Fataawa Syaikh Ibn Utsaimin l/531)

11. Soal : Apakah berpuasa di Tanah Haram (Mekkah) dilipatgandakan pahalanya sebagaimana halnya dalam shalat?

Shalat di Mekkah lebih afdhal daripada shalat di tempat lain, dan kamikatakan, shalat di Mesjidil Haram saja pahalanya berlipat ganda sampai 100.000 kali dibanding shalat di tempat lain. Dari hal tersebut para ulama telah mengambil kesimpulan bahwa puasa di Mekkah pahalanya dilipatgandakan karena kemuliaan tempat. (Fataawa Syaikh Ibn Utsaimin 1/5588)

12. S: Apakah orang yang sedang i'tikaf boleh keluar untuk menelepon keluarganya?

Tidak boleh. (Kaset al-Asyru al-Awaakhir karya Syaikh lbn Utsaimin)

13. S: Apa hukum orang yang tidak diizinkan ayahnya untuk i'tikaf karena sebab-sebab yang tidak meyakinkan?

l'tikaf itu hukumnya sunat, sedangkan berbakti kepada kedua orang tua itu hukumnya wajib, dan sunat tidak bisa menggugurkan yang wajib serta sama sekali tidak bertentangan dengan yang wajib; karena yang wajib itu lebih didahulukan darinya. Allah swa telah berfirman dalam hadis qudsi: "Hamba-Ku itu hanya mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa yang telah Aku wajibkan atasnya. "

jika ayah Anda menyuruh Anda meninggalkan i'tikaf dan menyebutkan alasan-alasan yang intinya supaya Anda tidak ber-iktikaf,berarti karena dia butuh kepada Anda. jadi patokan hal tersebut ada padanya, bukan pada Anda. Karena patokan pada Anda terkadang tidak lurus dan tidak seimbang; karena Anda ingin ber -i'tikaf, lalu Anda menyangka alasan alasan ini bukanlah alasan, sementara ayah Anda menganggapnya alasan. Maka yang saya nasehatkan kepada Anda jangan Anda ber-i'tikaf. Ya, sekiranya ayah Anda mengatakan,

"jangan kau ber-l’tikaf' dan tidak menyebutkan alasan-alasannya, maka pada kondisi ini Anda tidak wajib menta'atinya karena Anda tidak wajib menta'atinya pada satu perkara yang tidak mengandung kemudharatan terhadapnya jika Anda menyalahi perintahnya dan Anda tidak mendapatkan manfaat karenanya. (Dari kit ab Ahkaam ush-Shiy aam karya Syaikh Ibn Utsaimin hal. 31)

No comments:

Post a Comment