Apa hukumnya keluar darah sedikit di saat gosok gigi, menggaruk atau mimisan tanpa sengaja atau saat mencabut gigi?
Mencabut gigi walaupun keluar darah tidak membatalkan puasa; karena ia tidak bermaksud mengeluarkan darah, bahkan keluar darah itu datang kebetulan. Demikian pula menggaruk dan lain sebagainya tidak mengapa disertai keluar darah.
Apakah puasa batal karena lupa?
Tidak, namun puasanya batal bila ia sengaja, ingat, mengetahui. Dengan dalil sbb:
Dalil pertama:
Firman Allah swt: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzaab [33]: 5)
Dalil kedua:
Sabda Rasulullah saw: "Siapa yang lupa, sementara ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sebab saat itu yang memberinya makan dan minum adalah Allah. "
Dalil ketiga:
Firman Allah swt: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Bagaimana sekiranya ia makan karena lupa, kemudian ia teringat bahwa ia berpuasa sementara makanan itu masih ada di mulutnya?
Dia wajib membuang makanan tersebut karena hukumnya sama seperti hukum yang zahir (nam- pak). Sekiranya ia sudah menelannya hingga sampai diantara kerongkongan dan lambungnya, ia tidak wajib mengeluarkannya. Bahkan sekiranya ia berusaha mengeluarkannya dan makanan itu keluar, puasanya jadi batal karena sama seperti muntah yang disengaja.
Apakah mimpi keluar mani membatalkan puasa pada siang harinya?
Mimpi keluar mani tidak membatalkan puasa karena orang yang tidur tidak menyengajanya, dan dia dimaafkan.
Apakah berkumur-kumur kemudian air tiba-tiba masuk ke kerongkongan membatalkan puasa?
Sekiranya dia berkumur-kumur kemudian masuk air ke kerongkongannya hingga sampai ke lambungnya, maka puasanya tidak batal karena tidak sengaja.
Apakah boleh bagi orang yang berpuasa mempergunakan sikat gigi dan pasta gigi?
Boleh, akan tetapi lebih baik dia tidak mempergunakannya karena di dalam pasta gigi itu terdapat kekuatan pengaruh yang dapat turun ke tenggorokan. Dari pada melakukan hal tersebut pada siang hari, lebih baik ia melakukannya pada malam hari.
Bagaimana hukumnya orang yang makan dan minum, sementara dia meragukan terbitnya fajar?
Puasanya sah; karena firman Allah swt: "Hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187) lawan "jelas" adalah "syak" (ragu/samar). Maka selama fajar belum jelas bagi kita, berarti kita masih boleh makan dan minum, hingga sekalipun terbukti bagi kita sesudahnya bahwa fajar telah terbit, maka puasanya sah.
9. Soal : Apa hukumnya orang yang makandalam keadaan ragu apakah ma- tahari sudah terbenam?
J: Puasanya tidak sah; karena konsepdasarnya siang tetap ada, dan dia wajib meng-qadha.
11. Soal : Apa hukumnya orang yang kuatdugaannya matahari sudah terbenam, lalu ia makan? Puasanya sah dan ia tidak wajib meng-qadha (mengulang kem- bali puasanya), baik ternyata ke-mudian matahari memang sudah terbenam ataupun belum terbe- nam. Dalil bolehnya berbuka ber- sama adanya dugaan kuat, pada-hal konsep dasarnya siang masih tetap ada, adalah hadis Asmaa' di mana ia berkata, "Kami pernah berbuka pada hari yang berkabut pada masa Nabi Muhammad saw )) Berbukanya mereka saat itu sudah pasti berdasarkan dzann (dugaan kuat). Maka hal tersebut menun-jukkan bahwa boleh berbuka ber- dasarkan dzann.
12. Soal : Apa hukumnya orang yang makankarena meyakini bahwa saat itu masih malam, tapi ternyata siang, artinya ia meyakini bahwa fajar belum terbit, demikian pula orang yang makan karena meyakini saat itu matahari sudah terbenam? Menurut pendapat yang rajih (pa-ling kuat dan mendekati kebenar-an) ia tidak wajib meng-qadha.
VII~ Jima' Sebagai Hal yang Membatalkan Puasa yang Paling Diharamkan
Syarat-syarat orang yang wajib membayar kifarat dan mengganti puasa yang pernah batal adalah jika dia melakukan jima' (hubungan intim) artinya, (1) Dia termasuk orang yang diwajibkan berpuasa. Adapun anak-anak, maka tidak ada mengganti atasnya dan tidak ada kifarat. (2). Tidak ada hal yang dapat menggugurkan puasa, seperti musafir misalnya, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari itu, tanpa ada kifarat.
Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Persetubuhan Dalam Keadaan Puasa
1. Soal : Seseorang yang sakit berpuasa, sementara dia termasuk orang yang diperbolehkan baginya berbuka dengan sebab sakit. Akan tetapi dia memaksakan diri tetap berpuasa. Kemudian dia melakukan hubungan intim, bagaimana hukumnya?
J: Dia tidak wajib membayar kifarat; karena dia termasuk orang yang boleh baginya berbuka. dan wajib kifarat pada jima' yang bagaimanapun, baik itu halal ataupun haram, dan walau sekalipun pada anus.
[Bagaimana halnya dengan] Wajib kifarat karena menghormati masa.
J : Berdasarkan hal tersebut, sekiranya ini terjadi pada qadha Ramadhan yang wajib, maka ia wajib meng-qadha puasa hari di mana ia melakukan hubungan intim tersebut dan tidak wajib atasnya kifarat; karena ia berada di luar bulan Ramadhan, lain halnya jika hubungan intim itu terjadi pada bulan Ramadhan.
3. Soal : Namun, bagaimana jika si wanita menurut ketika hubungan intim itu terjadi?
Dia juga wajib meng-qadha dan membayar kifarat. Akan tetapi, jika ia orang yang tidak tahu, lupa atau pun dipaksa; baik dia laki-laki ataupun wanita maka ia dimaafkan. Keduanya tidak wajib membayar kifarat maupun meng-qadha.
4. Soal : Apa Dalil wajibnya kifarat atas orang yang melakukan hubungan intim pada bulan Ramadhan:
J: Hadis Abu Hurairah yang statusnya disepakati (Muttafaq 'alaih) bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. Ia berkata, "Binasalah aku." Rasulullah bertanya, "Apa yang membinasakanmu?." Ia menjawab, "Aku telah menyetubuhi isteriku pada bulan Ramadhan, sedangkan aku berpuasa." Lalu Nabi Muhammad saw bertanya kepadanya, "Apakah kau bisa memerdekakan seorang budak perempuan."Tidak", jawabnya [laki-laki tsb]. Rasulullah bertanya kembali, "Apakah kau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?." "Tidak", jawabnya. Rasulullah bertanya lagi, "apakah kau sanggup memberi makan 60 orang miskin?." "Tidak", jawabnya. Kemudian lelaki itu duduk. Lalu Nabi Muhammad saw dibawakan kurma. Lantas beliau berkata, "Ambilah ini dan bersedekahlah dengannya." Ia berkata, "Kepada orang yang lebih miskin dari aku wahai Rasulullah?! Demi Allah, di Madinah ini tidak ada keluarga yang lebih miskin dari aku." Maka Nabi Muhammad saw tertawa seraya berkata, "Berilah makan keluargamu dengannya." Setelah itu ia pun pulang kepada keluarganya dengan membawa kurma tersebut. Lelaki ini bukannya tidak tahu tentang hukum jima' pada siang Ramadhan. Ia hanya tidak tahu tentang apa yang wajib atasnya sesudah melakukan jima tersebut.
Apa hukumnya orang yang melakukan jima' pada dua hari? Misalnya pada hari pertama dan hari kedua.
Wajib atasnya dua kifarat, hal tersebut karena setiap satu hari dianggap sebagai ibadah tersendiri. Oleh karena itu batalnya puasa pertama tidak membatalkan puasa kedua. Ini satu pendapat. Sementara menurut pendapat lain dia tidak wajib kecuali membayar satu (1) kifarat, sebagaimana sekiranya dia melanggar sumpah dan tidak membayar kifarat satu pun darinya, maka dia hanya wajib membayar satu kifarat. Syaikh berkata, "Pendapat ini sekalipun memiliki kekuatan analisa akan tetapi tidak semestinya difatwakan; karena sekiranya pendapat ini difatwakan tentu orang-orang melanggar kehormatan-kehormatan bulan seluruhnya.
No comments:
Post a Comment