Search This Blog

Pertanyaan hal yang membatalkan puasa karena jima'

 

Masalah: bagaimana hukumnya jika dia melakukan hubungan badan sebanyak dua (2) kali dalam satu hari? Mengenai masalah ini ada dua (2) pendapat:

Pertama:

Jika dia telah membayar kifarat untuk yang pertama wajib baginya untuk membayar kifarat yang kedua. Dan jika ia belum membayar kifarat untuk yang pertama, memadai baginya membayar satu kifarat; karena penyebab yang mewajibkannya sama (satu) dan harinya juga sama (satu). Kedua:

Tidak wajib baginya membayar kifarat untuk yang kedua; karena puasanya pada hari itu telah rusak atau telah batal dengan sebab hubungan badan yang pertama. Sekalipun wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi menahan diri dari makan dan minum ini tidak memadai puasa, dan karena kifarat ini wajib jika dia merusak atau membatalkan puasa yang sah. Dan pendapat ini memang memiliki sudut pandang.

7. Soal : Seorang yang mudik ke kampung halamannya, sementara ia telah berbuka, apakah dia boleh melakukan hubungan badan? Menurut pendapat yang rajih (paling kuat dan mendekati kebenaran), dia boleh melakukan hubungan intim; karena hari itu pada haknya tidak memiliki kehormatan, demikian pula halnya dengan orang yang sakit jika sembuh dan perempuan yang haid jika telah suci.

8. Soal : Bagaimana hukumnya, seseorang melakukan hubungan intim pada waktu sehat, kemudian dia jatuh sakit atau gila, dan seseorang melakukan hubungan badan ketika dia mukim, kemudian dia musafir?. Tidak gugur kifarat dari mereka berdua kendati diperbolehkan bagi mereka berbuka di akhir siang; karena ketika melakukan jima', mereka berdua termasuk orang yang tidak diperbolehkan berbuka, maka wajiblah mereka membayar kifarat.

Perhatian penting:

9.Tidak wajib kifarat pada hubungan intim ketika puasa selain Ramadhan, sama seperti shalat sunat, nazar dan kifarat sumpah.

10. Kifarat wajib dengan sebab hubungan intim walaupun tidak keluar mani, selama hasyfah (kepala penis) masuk ke liang rahim.

Hal-hal yang Dimakruhkan dan Hal-Hal yang Disunatkan bagi Orang yang Berpuasa serta Hukum Meng-qadha Puasa Ramadhan

1. Soal : Apa hukum mengumpulkan ludah kemudian menelannya?

J: Tidak dimakruhkan, dan tidak boleh dikatakan bahwa puasa berkurang disebabkan hal tersebut. Akan tetapi, sekiranya masih tersisa rasa makanan, seperti rasa manis kurma dan lain sebagainya, maka ini semestinya dibuang dan tidak ditelan.

2. Soal : Apa hukum menelan dahak?

J : Haram bagi orang yang berpuasa dan selainnya; karena dahak itu menjijikkan dan terkadang membawa heberapa penyakit. Akan tetapi menurut pendapat yang rajih, menelan dahak tidak membatalkan puasa, walaupun ia sudah sampai ke mulut; karena ia belum keluar dari mulut, dan menelannya pun tidak terbilang makan maupun minum.

3. Soal : Apabila keluar darah dari lidah dan gigi, apakah boleh menelannya?

J : Tidak boleh, baik bagi orang yang berpuasa maupun selainnya; karena firman

Allah swt: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah." (QS. Al-Maaidah [5]: 3)

4. Soal : Apa hukum mencicipi makanan tanpa ada keperluan?

Makruh, karena bisa jadi turun sesuatu dari makanan ini ke tenggorokan tanpa disadari. Maka mencicipi makanan rentan membatalkan puasa. Adapun mencicipi makanan karena ada keperluan, maka hukumnya tidak makruh. Namun, apabila orang yang berpuasa mengunyah permen karet keras yang tidak bisa hancur maka makruh hukumnya karena 3 alasan:

1. Karena bisa jadi sesuatu dari rasanya merembes ke perutnya jika permen karet itu punya rasa.

2. Karena dapat menimbulkan salah sangka jika dia mengunyahnya di depan orang-orang.

3. Karena permen karet itu mendatangkan dahak baginya, mengumpulkan ludah dan menghilangkan dahaga.

Berdasarkan hal ini maka permen karet yang bisa hancur diharamkan bagi orang yang berpuasa; karena jika dia mengunyahngunyahnya, pasti turun sesuatu darinya ke perut; karena permen karet jenis ini larut bersama ludah. Dan sesuatu yang dapat menjadi penyebab rusaknya puasa, maka hukumnya haram.

Soal : Apa hukum mencium istri dan berbagai motifasi hubungan intim lainnya?

J : Jika ini menggerakkan syahwat disertai aman dari yang membatalkan puasa yaitu keluar mani, maka ini tidak mengapa. Dalilnya Nabi Muhammad saw pernah mencium istrinya ketika beliau berpuasa. Jika hal tersebut menggerakkan syahwat disertai kekhawatiran merusak puasa dengan sebab keluar mani, misalnya karena dia masih muda, kuat, bersyahwat tinggi dan sangat mencintai istrinya, maka pada kondisi ini perbuatannya tersebut diharamkan, karena dapat membatalkan puasanya.

Beberapa Catatan penting:

1. Jika orang yang berpuasa dicaci maki oleh seseorang, maka ia tidak boleh membalasnya seperti yang dikatakannya, bahkan ia terus terang mengatakan, "Aku sedang berpuasa", karena sabda Rasulullah saw: "]ika salah seorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah ia berteriak-teriak dan janganlah ia berkata-kata kotor. Jika seseorang memakinya atau mengajaknya berkelahi, maka hendaklah ia berkata, 'Aku sedang berpuasa. "

2.         Disunatkan menunda sahur, karena hadis yang terdapat dalam Shabiib. ul-Bukhaari, "Nabi Muhammad saw melambatkan sahur sehingga tak ada jarak waktu antara sahurnya dan iqamat shalat kecuali kira­kira lima puluh ayat. ''

3.         Disunatkan menyegerakan berbuka; karena sabda Rasulullah saw: "Orang-orang akan senantiasa terus berada dalam kebaikan selama mereka tetap menyegerakan berbuka puasa." (HR. Al­Bukhari dan Muslim)

4. Disunatkan berbuka dengan kurma basah. Jika tidak ada, maka dengan kurma kering. Jika tidak ada, maka dengan air; karena hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi, yaitu hadis hasan shahih, bunyinya: --"Jika salah seorang dari kamu berbuka, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika tidak ada, maka hendaklah ia berbuka dengan air; karena air itu suci. "

Ketika berbuka wajib membaca basmalah dan ketika selesai membaca Hamdalah. Disunatkan membaca doa-doa yang termuat dalam atsar-atsar, walaupun padanya terdapat catatan, akan tetapi jika dibaca tidak ada salahnya. Bunyinya: [Allaahumma laka Shumtu wa 'al􀀅 rizqika afthartu, allaahumma taqabbal minni innaka Ant as-Samii' ul-'Aliim]

"Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Ya Allah, terimalah dariku, sesungguhnya Kau maha mendengar lagi maha mengetahui. "

Atau membaca:

[Dzhaba azh-zhama' wa btallat al-'uruuq wa tsabat al-Ajru Insyaa' allaahu]

"Telah hilang dahaga, telah basah kerongkongan dan tetaplah pahala in syaa' Allaah.”

Dianjurkan meng-qadha (mengulang kembali/menggantinya) secara berturut turut:

a) Karena dengan berturut-turut lebih mirip puasa tunai.

b) Karena dengan berturut-turut lebih cepat melepaskan tanggungan.

c) Karena dengan berturut-turut lebih ihtiyaathi, dan selayaknya disegerakan langsung sesudah hari raya.

6. Dan tidak boleh menunda membayar hutang puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan [tahun kemarin] ke Ramadhan lain [baca: yang berikutnya] tanpa ada uzur Idengan alasan]:

a) Karena hadis 'A'isyah, "Aku pernah punya puasa Ramadhan yang tertunda (baca berhutang puasa). Lalu aku tidak sanggup meng-qadha-nya (baca: membayarnya) kecuali pada bulan Sya'ban (yakni satu bulan sebelum Ramadhan tiba).'zes Perkataannya 'Aku tidak sanggup' menunjukkan bahwa peng-qadha-an puasa itu tidak boleh ditunda hingga sesudah Ramadhan yang lain [tiba].

b) Karena jika ia menundanya ke Ramadhan lain, jadinya ia sama seperti orang yang menunda shalat fardhu ke waktu yang sesudahnya, dan ini tidak boleh. Dalil bolehnya menunda pembayaran puasa sampai sebelum Ramadhan yang lain [baca: tahun depan]. Allah swf berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari y ang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 185) Allah tidak mengaitkannya dengan berturut-turut. Sekiranya dikaitkan dengan berturut-turut, tentu hal tersebut menunjukkan wajib membayarnya dengan segera. Adapun jika menunda pembayaran sampai sesudah Ramadhan lain karena ada uzur, seperti orang yang terus menerus sakit sampai ke Ramadhan lain, boleh baginya berbuka. Karena, jika dia boleh berbuka pada bulan Ramadhan, padahal itu puasa tunai, maka tentu lebih boleh baginya berbuka pada hari-hari meng-qadha.

No comments:

Post a Comment