Search This Blog

Hal-Hal yang Merusak Puasa

 

14. Soal : Apa hukumnya sekiranya seseorang berkata, "Jika besok masuk Ramadhan, maka aku puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak?

| : Mengenai masalah ini ada dua (2) pendapat:

Pertama:

Puasanya tidak sah; karena perkataannya, "Maka aku puasa fardhu, menunjukkan keraguan, sementara niat harus mengandung kepastian.

Kedua:

Puasanya sah, ini adalah pendapat pilihan Syaikh ul_Islaam Ibn Taimiyah,. Barangkali ini termasuk ke dalam keumuman sabda Nabi Muhammad saw (kepada Dhuba,ah binti az_Z,t_ beir):

"Hajilah dan syaratkanlah (dengan mengatakan),'Ya Allah, tempat tahallulku adalah di mana Kau menahanku', maka bagimu atas Tuhanmu apa yang kau kecualikan " (Muttafaq 'alaih)

Dan karena keraguannya itu berdasarkan keraguan tentang positifnya Ramadhan, bukan keraguan pada niat. Menurut ini maka sebelum ada kabar informasi pada malam 30 Sya'ban, ketika akan tidur kita seyogyanya berniat dalam hati bahwa jika besoknya Ramadhan, maka kita berpuasa.

15. Soal : Apakah batal puasa orang yang berniat berbuka saat puasa?

l: Ya, dalilnya sabda Rasulullah saw:

"Semua amal perbuatan ditentukan oleh niatnya. " Sebagaimana sekiranya dia berniat memutus shalat, maka shalatnya putus.

 

Hal-Hal yang Merusak Puasa dan Mewajibkan Kifarat

Hal-hal yang membatalkan puasa itu dasarnya ada tiga (3), yaitu yang tersebut dalam

firman Allah swt: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah [2]: tS7) Dan para ulama telah sepakat atas kandungan makna yang tiga (3) ini.

1. Makan, yaitu memasukkan sesuatu ke perut melalui mulut, dan ini mencakup yang bermanfaat, seperti roti, dan juga yang membahayakan, seperti Hasyis (ganja), dan yang tidak bermanfaat serta tidak membahayakan, seperti manik-manik, dan kemutlakan ayat secara umum: Makanlah, dan ini dinamakan makan.

2. Minum, yaitu sama seperti makan, mencakup yang bermanfaat, yang membahayakan, dan yang tidak bermanfaat sekaligus tidak membahayakan.

 

3. Mencium-cium dengan hidung/menghirup­hirup, yaitu [ciuman/hirupan] yarg sampai ke rongga perut melalui hidung; karena hidung merupakan rongga yang sampai ke lambung, maka ia dianggap membatalkan.

Dalilnya sabda Rasulullah saw: "Dan berlebih-lebihanlah dalam istin­syaaq,kecuali kau dalam keadaan berpuasa."

IHal-hal yang masih diperselisihkan]

4. Injeksi, yaitu memasukkan obat-obatan melalui anus. Yang rajih (benar) proses ini tidak membatalkan puasa, karena:

- Ia tidak disebut makan dan minum, baik menurut etimologi maupun menurut kebiasaan.

. Tidak ada dalil di dalam al-Qur'an dan sunnah bahwa tempat pergantungan hukum adalah sampainya sesuatu ke rongga tubuh.

. Al-Qur'an dan sunnah hanya menunjukkan sesuatu yang tertentu, yaitu makan dan minum.

Kami punya satu kaedah yang penting bagi penuntut ilmu, yaitu apabila kita ragu apakah sesuatu membatalkan puasa atau kah tidak, maka prinsip dasarnya ia tidak membatalkan. Maka kita tidak boleh lancang merusak ibadah kepada Allah kecuali dengan dalil yang jelas yang dapat menjadi hujjah bagi kita di sisi Allah swt.

5. Bercelak dengan sesuatu yang sampai ke tenggorokan. Yang rajih (paling kuat dan mendekati kebenaran), ia tidak membatalkan puasa walaupun sampai ke tenggorokan; karena:  Ia tidak disebut makan dan minum, tidak semakna dengan makan dan minum, dan tidak terjadi dengannya apa yang terjadi dengan makan dan minum. . Dari Nabi tidak ada diriwayatkan hadis shahih yang jelas menunjukkan bahwa ia membatalkan puasa.

. Prinsip dasarnya tidak membatalkan dan ibadah tetap selamat hingga terbukti bagi kita apa yang membatalkannya.

Termasuk ke dalam hukumnya meneteskan obat tetes ke mata.

1. Soal : Apabila mikroskop dimasukkan ke lambung hingga sampai kepadanya, apakah ia membatalkan puasa?

I : Yang valid ia tidak membatalkan; kecuali pada mikroskop ini terdapat minyak yang sampai ke lambung, maka ia jadi membatalkan.

2. Soal : Sekiranya melalui zakar dimasukkan pipa yang berisikan obat, apakah ia membatalkan?

J : Yang valid ia tidak membatalkan; karena ia tidak dinamakan makan dan minum.

6. Menyengaja muntah. Ini dianggap membatalkan puasa, dan tak ada perbedaan antara muntah sedikit ataupun banyak;

karena sabda Rasulullah saw "Siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia meng-qadha. Dan siapa yang muntah dengan sendirinya maka tidak ada qadha atasnya."

Adapun jika ia berusaha muntah namun muntahnya tidak keluar, maka puasanya sah, dan tidak batal kecuali ada yang keluar dari lambung. Adapun yang keluar dari tenggorokan karena batuk-batuk, maka tidak membatalkan.

7. Masturbasi (onani), yaitu sengaja mengeluarkan sperma dengan sarana apapun. Jika spermanya keluar, maka puasanya batal. Dalilnya:

"Ia meninggalkan makannya, minum­nya dan syahwatnya demi Aku.'

Masturbasi adalah syahwat dan keluarnya sperma juga adalah syahwat.

b. Qiyas. Sebagaimana orang yang berusaha muntah dan orang yang berbekam batal puasanya karena dengan perbuatan ini mereka berdua melemahkan badan mereka sendiri, maka demikian pula halnya dengan masturbasi. OIeh karena itu ia diperintahkan mandi supaya ia kembali segar.

1. Soal :  Sekiranya seorang lelaki menyentuh istrinya dengan tangan atau menciumnya, lalu ia keluar madzi, bagaimana hukumnya?

Puasanya tidak rusak (batal), bahkan sah. Ini adalah pendapat pilihan Syaikh ul-lslaam lbnu Taimiyah. Dalilnya tidak ada dalil; karena puasa ini adalah ibadah yang disyari'atkan padanya berpuasa menurut cara yang syar'i; maka kita tidak dapat membatalkan ibadah ini kecuali dengan dalil.

2. Soal : Apa hukumnya sekiranya seseorang memandang wanita berulangkali lalu ia keluar mani? Puasanya rusak. Namun jika ia memandang sekali pandang lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal; karena keumuman sabda Rasulullah saw: "Milikmu pandangan yang pertama dan bukan milikmu pandangan yang kedua.

3. Soal :  Bagaimana hukumnya sekiranya dia berkhayal lalu keluar mani?

Puasanya tidak batal; karena keumuman sabda Rasulullah saw; “Sesungguhnya Allah mema' afkan dari apa yang dikatakan hatinya selama ia tidak memperbuatnya ataupun memperbincang­ kannya

Berbekam, dengan syarat keluar darah. Jadi, siapa saja yang berbekam namun tidak keluar darahnya maka tidak batal puasanya. Berbekam membatalkan puasa jika keluar darah, baik darah yang keluar itu sedikit atau pun banyak, baik yang dibekam itu bagian kepala atau di bagian tubuh lainnya.    .           • , ,

Dalilnya hadis"Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya." Hadis ini lemah menurut sebagian ulama, dan mereka mengatakan tidak shahih. Namun sebagian ulama men­ sahihkannya, seperti imam Ahmad, Syaikh ul-Islaam dan lain-lain. Berdasarkan ini maka hadis tersebut menjadi hujjah bagi orang yang menganggapnya sahih.

Apa hikmah dari batalnya puasa dengan sebab berbekam? Para ahli fikih mengatakan hikmahnya bersifat ta'abbudiyah (bersifat ibadah). Syaikh ul-Islaam berkata,

"Hal tersebut ada hikmahnya. Adapun bagi yang dibekam; hikmahnya karena berbekam itu menyebabkannya mengalami kelemahan yang butuh kepada makanan; karena sekiranya ia tetap bertahan tidak makan, tentu hal tersebut berpengaruh terhadapnya pada masa yang akan datang. Adapun bagi yang membekam, hikmahnya supaya  darah  tidak  sampai  ke mulutnya di saat dia mengisap  darah orang yang dibekam tadi

Sekiranya dia membekam dengan sebuah alat tersendiri, dengan makna dia tidak mengisap darah, maka mengenainya ada dua pendapat. Pendapat yang rajih menurut Syaikh bahwa puasanya tidak batal; karena tidak adanya illat.

Apakah Fashd (Membelah urat secara melintang), Syarth (Membelah urat secara membujur) dan mimisan yang disengaja dapat dikategorikan berbekam?

Mengenai masalah ini ada dua (2) pendapat:

Pertama; Tidak dikategorikan bekam; karena illat dalam bekam adalah ta'abbudiyah, dan perkara yang ta'abbudi tidak dapat di-qiyaskan kepadanya.

Kedua; Ia dikategorikan bekam karena hikmah yang lalu. Inilah pendapat Syaikh ul-Islaam.

 

 

 

No comments:

Post a Comment