Search This Blog

Pertanyaan kafarat puasa ramadhan

 

5. Soal : Apakah sah puasa sunat sebelum membayar puasa fardhu [yang ditinggaikan) ?

I : Sah, karena waktu itu luas, dan tidak sempit. Akan tetapi lebih utama dengan memulai membayar puasa yang terlewatkan. Namun puasa enam hari (6) pada bulan Syawal tidak boleh mendahului pembayaran hutang puasa Ramadhan yang lalu. Sekiranya ia mendahulukannya dari pembayaran hutang puasa Ramadhan yang lalu. tentu puasa Syawal itu hanya menjadi puasa sunat mutlak dan ia tidak mendapatkan pahalanya sebagaimana yang termuat dalam Shahiih ul-Muslim:

"Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutkannya dengan puasa (6) enam hari dari Syawal, ia sama seperti puasa selama-lamanya. " Hadis ini me-nash-kan atas orang yang berpuasa Ramadhan, dan orang yang masih punya hutang puasa tidak tepat disebut sebagai orang yang berpuasa Ramadhan.

6. Soal : Apa hukumnya orang yang menunda membayar puasa yang tertunda ke Ramadhan yang berikutnya tanpa ada uzur?

| : Tidak ada kewajiban lain baginya kecuali membayarnya saja, tapi ia berdosa, inilah pendapat yang rajih. SeIain itu ada dua pendapat lain:

Ia wajib membayar hutang puasanya yang lalu dan memberi makan (fidyah); karena sebuah

hadis marfuu, yang statusnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, dan karena atsar dari lbnu Abbas serta Abu Hurairah mengenai masalah ini. Namun, apa yang disebutkan dari keduanya bukanlah hujjah. Karena hujjah tidak valid kecuali dengan alquran dan sunnah. Adapun pendapat para sahabat, maka dalam ke_hujjaha-nnya terdapat catatan jika itu menyalahi makn a zahir al_Qur'an.

2. Tidak ada kewajiban lain atasnya kecuali memberi makan saja, dan puasa yang ia bayar itu tidaklah sah dengan dasar bahwa dia mengerjakan satu amal yang tidak ada perintah Allah maupun Rasul_Nya atasnya.

7. Soal : Jika seseorang yang sakit melewati satu Ramadhan, maka ada beberapa perincian yang harus kita perhatikan padanya:

1. Jika penyakitnya memiliki harapan untuk sembuh maka puasa Ramadhan tersebut tetap wajib atasnya hingga dia sembuh. Akan tetapi sekiranya dia terus menerus sakit sampai meninggal dunia, maka tak ada kewajiban apapun atasnya; karena yang wajib atasnya adalah meng-q adha, dan dia tidak sempat mengerjakannya.

2. Jika penyakitnya ada harapan sembuh, kemudian dia sembuh, tapi kemudian dia meninggal dunia sebelum sempat membayar puasa yang ditinggalkannya, maka dia ini dibayarkan fidyah_

nya dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari sesudah meninggalnya.

3. Jika penyakitnya tidak ada harapan sembuh, maka dia ini wajib memberi makan dari sejak awal. Sekiranya dia sumsikan Allah kemudian menyembuhkannya, maka ia tidak wajib berpuasa

(membayarnla); karena yang wajib atasnya adalah memberi makan, dan dia telah memberi makan, maka lepaslah tanggung jawabnya.

Apa hukumnya orang yang meninggal dunia, sementara dia masih punya hutang puasa?

Walinya [harus] berpuasa menggantikannya berdasarkan nash,yaitu sabda

Rasulullah saw:"Siapa yang meninggal dunia, sementara dia masih punya hutang puasa yang belum dibayar maka walinya harus  berpuasa menggantikannya

Kata"Shaum" (puasa) di sini berbentuk nakirah (tidak memiliki kata sandang sebagai penjelas) yang tidak dikaitkan dengan puasa tertentu. yang dimaksud di sini, siapa yang memungkinkan baginya membayar puasa, sementara dia tidak melakukannya, jika dia meninggal dunia, maka walinya (yaitu orang yang berkuasa atasnya) harus berpuasa menggantikannya, dan yang demikian itu dianjurkan. Yang memalingkan makna amar (perintah) kepada makna anjuran adalah firman Allah swt: "Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS. Al-Israa'[t7):15) Iika dia (ahli waris) tidak melakukannya, kami katakan: dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari, diqiyaskan kepada puasanya yang fardhu.

Boleh satu orang dari ahli waris berpuasa menggantikannya dan boleh juga dibagibagi di antara mereka. Tapi dengan syarat jika puasa yang dibayar itu tidak disyaratkan harus berturut-turut. |ika puasa yang dibayar itu termasuk puasa yang disyaratkan harus berturut-turut, seperti puasa kifarat zihar, maka wajib satu orang dari ahli waris saja yang berpuasa.

No comments:

Post a Comment