Kondisi-Kondisi Orang yang Sakit; Kapan Boleh Bagi nya Berbuka dan Kapan Tidak Boleh
1. Jika berpuasa itu menyulitkannya dan membahayakan baginya, seperti penderita gangguan ginjal dan diabetes, maka puasa pada haknya haram hukumnya, karena firman Allah swt:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu." (QS. An-Nisaa' [4]: 29)
2. Jika berpuasa itu menyulitkannya, namun tidak membahayakan baginya, maka orang seperti ini makruh puasanya dan disunatkan berbuka.
3. Jika berpuasa tidak menimbulkan pengaruh terhadapnya, seperti sedikit flu, sakit kepala dan lain sebagainya, maka orang seperti ini tidak boleh berbuka.
[Pertanyaan-Pertanyaan yang Perlu Dituntas kan]
1. Soal : Bagaimana sekiranya musafir orang yang tidak sanggup berpuasa karena sudah tua atau karena penyakit yang tidak ada harapan sembuh?
J : Dia sama seperti orang yang mukim; maka wajib atasnya membayar fidyah. Jadi , ia [harus] memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari; karena dalam fidyah itu tidak ada perbedaan antara orang yang musafir maupun hadir.
2. Soal : Bagaimana jika orang yang hadir berniat puasa satu hari, kemudian ia musafir pada pertengahannya (hari)?
J: Dia boleh berbuka; berdasarkan keumuman firman Allah swt: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Maksudnya barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka. Nah, dia inilah yang disebut musafir dan memang telah berada dalam perjalanan. Jadi, tepatlah kalau ia termasuk orang yang diberi keringanan untuk berbuka sehingga ia boleh berbuka.
Sunnah juga mengatakan begini seperti halnya hadis Jabir ra bahwa Rasulullah berangkat menuju peperangan Fath Makkah (Penaklukan Mekkah). Beliau berpuasa hingga sampai ke Kura' al-Ghamim. Lalu beliau meminta segelas air sesudah shalat Ashar. Kemudian beliau minum, sementara orang-orang melihat beliau. Atsar-atsar dari para sahabat berkaitan dengan masalah ini cukup banyak.
3. Soal : Apakah disyaratkan dia harus meninggalkan kampung halamannya baru boleh berbuka , ataukah dia sudah boleh berbuka sebelum meninggalkanna?
J : Yang sahih dia tidak boleh berbuka hingga dia meninggalkan kampung halamannya; karena sekarang dia belum berada di perjalanan, melainkan hanya baru berniat untuk musafir. Oleh karena itu tidak boleh baginya meng-qashar shalat hingga dia keluar dari kampung halaman. Dan dia boleh berbuka dengan pembatal apapun yang dia mau, mulai dari makan, minum maupun berhubungan intim .
4. Soal : Bagaimana hukumnya sekiranya wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui berbuka karena khawatir atas diri mereka saja?
J : Jika wanita yang hamil khawatir atas dirinya walaupun dia tidak sakit , demikian pula wanita yang sedang menyusui, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, dan keduanya wajib meng-qadha. Dalilnya bahw a Allah swt mewajibkan puasa atas setiap muslim, dan Allah berfirman ten tang orang yang sakit dan orang yang musafir: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 185), padahal keduanya berbuka dengan sebab ada uzur. Jika tidak gugur qadha dari orang yang berbuka karena ada uzur penyakit atau perjalanan, maka tidak gugurnya qadha dari orang yang berbuka hanya karena ketenangan tentu lebih utama.
5. Soal : Bagaimana hukumnya sekiranya wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui berbuka karena khawatir atas bayi mereka saja?
J : Keduanya wajib mengqadha dan memberi makan (fidyah). Adapun wajib qadha karena mereka berdua berbuka. Dan adapun wajib memberi makan karena keduanya berbuka untuk kepentingan selain mereka berdua (bayi mereka), maka keduanya wajib memberi makan. Ibn Abbas ra berkata, "Wanita yang menyusui dan wanita hamil jika khawatir atas keselamatan bayinya, mereka berdua boleh berbuka, dan mereka berdua memberi makan
6. Soal : Bagaimana hukumnya sekiranya wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui berbuka karena khawatir atas diri mereka berdua sekaligus bayi mereka?
I: Keduanya wajib mengqadha tidak wajib memberi makan; karena paling-paling keadaan mereka berdua sama seperti orang yang sakit dan orang yang musafir saja, dan karena condong ke pihak ibu.
7. Soal : Apa hukumnya sekiranya seseorang berbuka demi kepentingan orang lain dalam masalah lain selain masalah wanita hamil dan menl.usui? Misalnya dia berbuka untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau memadamkan kebakaran.
Mengenai masalah ini ada dua pendapat:
Pertama:
Ia wajib meng-qadha dan memberi makan; karena di-qiyas-kan kepada wanita hamil dan ibu yang menyusui
Kedua:
Ia hanya wajib meng _qadha saja; karena nash hanya menyebutkan tentang wanita hamil dan ibu menyusui, tidak selain mereka berdua. Akan tetapi, para pemilik pendapat pertama mengatakan, sekalipun nash hanya menyebutkan demikian, akan tetapi qiyas dalam masalah ini sempurna, yaitu bahwa ia berbuka demi kebaikan orang lain. pada kasus ini, misalnya berbuka demi menyelamatkan orang yang tenggelam, apakah ia boleh makan dan minum sepanjang sisa hari itu?
Ya, tentu saja boleh; karena orang ini diizinkan berbuka pada hari tersebut, dan jika diizinkan baginya berbuka pada hari itu, maka hari itu pada haknya menjadi termasuk hari yang tidak wajib baginya menahan dirl dari makan minum. Demikian pula sekiranya seseorang butuh kepada darahnya, sementara jika orang yang sakit ini tidak segera dibantu dengan transfusi darah, pasti dia mati. Maka pada kondisi ini diizinkan baginya untuk diambil darahnya, dan saat itu dia boleh berbuka.
8. Soal :]ika wanita hamil dan ibu yang menyusui wajib memberi makan, lalu siapa yang menanggung kewajiban tersebut?
J: Kewajiban memberi makan tersebut menjadi tanggungan orang yang wajib menafkahi. Misalnya, jika ada ayah (suami), maka yang memberi makan tersebut adalah ayah; karena dialah yang wajib menafkahi anaknya, bukan ibu.
9. Soal : Apa hukumnya jika seseorang gila di sepanjang siang Ramadhan mulai dari sebelum fajar sampai terbenam matahari?
Jawab : Puasanya tidak sah dan ia tidak wajib meng-qadh a; karena ia tidak memiliki kapabelitas untuk beribadah, dan di antara syarat wajib berpuasa termasuk sehat dan berakal.
10. Soal : Apa hukumnya jika seseorang jatuh pingsan di sepanjang siang Ramadhan?
Jawab : Puasanya tidak sah; karena ia tidak berakal, dan ia wajib meng-qadha; karena ia mukallaf.
11. Soal : Apa hukumnya jika seseorang tidur sebelum azan subuh dan tidak terbangun kecuali sesudah tenggelam matahari, sementara ia telah berniat puasa?
Jawab : Puasanya sah dan ia tidak wajib mengqadha.
12. Soal : Wajib dalam puasa fardhu berniat pada malam hari sebelum terbit fajar, dan ini karena hadis 'A' isyah rah secara marfuu':"Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya."
I: Apa yang disyaratkan dalam pengerjaannya harus berturut-turut, seperti halnya puasa Ramadhan dan puasa kifarat dua bulan berturut-turut, maka padanya memadai niat dari awalnya selama ia tidak memutusnya karena uzur maka ia harus memperbaharui niat, seperti orang yang musafir. Maka jika ia telah kembali, ia harus memperbaharui niat.
13. Soal : Apa hukumnya sekiranya seseorang berkata, "Aku puasa besok in syaalAllaah."
| : Jika ia mengatakannya karena ragu, maka niatnya itu rusak. Dan jika ia mengatakannya karena hendak mengambil keberkahan, artinya memohon bantuan dengan menggantungkannya kepada kehendak Allah supaya tercapai maksudnya, maka puasanya sah, Namun, bila itu puasa sunat, maka sah puasanya walaupun dengan niat dari siang dengan syarat ia tidak mengerjakan hal yang membatalkan sesudah terbit fajar. Dalilnya, pada suatu hari Rasulullah saw masuk ke tempat istrinya, lalu berkata, *Apakah ada sesuatu pada kamu?.,,Mereka menjawab, "Tidak.,, Beliau berkata, "Kalau begitu aku berpuasa.,, (HR. Muslim)
No comments:
Post a Comment