Seseorang boleh meninggalkan sholat jum’at dan berjamaah sehingga tidak menjadi wajib karena sebab sebab berikut
a. Seseorang mengidap penyakit yang membuatnya sulit untuk pergi, seperti hujan.
Meskipun, tidak lantas menghapus kewajiban untuk tetap melakukan shalat fardhu. Berbeda halnya jika sakitnya itu ringan, seperti sakit kepala ringan, demam ringan, maka tidak mendapat udzur. Udzur lainnya juga, yaitu merawat orang yang tidak ada yang mengurusnya meski bukan kerabat atau sejenisnya. Karena, menghilangkan kesusahan orang termasuk hal-hal penting. Ditambah lagi, menderita karena tidak memiliki kerabat itu lebih besar daripada kehilangan harta. Contoh bukan kerabat adalah isteri, besan, teman, dan ustadz.
Adapun dalil sebab sakit adalah firman Allah SWT yang berbunyi, "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."m Ketika Nabi saw. sedang sakit, beliau tidak pergi ke masjid, seraya bersabda “Perintahkanlah Abu Bakar untuk meng- imami orang-orang”
Sebab, tidak pergi ke masjid karena takut timbulnya penyakit lagi, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "Nabi saw.. menafsirkan udzur itu dengan rasa takut dan sakit.” Dengan begitu, shalat jamaah tidak lagi wajib atas orang sakit, lumpuh, sakit menahun, putus tangan dan kaki secara terpisah, ataupun kaki saja, orang cacat, orang tua renta lemah, dan orang buta; meski ada orang yang menuntunnya, menurut Hanafi. Akan tetapi, orang buta yang dituntun tidak boleh udzur lagi menurut Hambali, Maliki, dan Syafi'i untuk meninggalkan shalat Jumat, dan tidak berlaku untuk shalat jamaah, seperti yang akan datang penjelasannya.
b. Bila seseorang merasa khawatir akan adanya bahaya terhadap diri, harta, harga diri, ataupun mengidap penyakit yang membuatnya susah untuk pergi seperti yang telah disebutkan diatas. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., Nabi saw.. bersabda,
"Siapa saja yang mendengar panggilan (adzan), lalu tidak menjawabnya, maka shalatlah tidak sah kecuali karena ada udzur"
Para sahabat lantas bertanya, "Rasulullah, apa udzur itu?" Beliau menjawab, "Takut dan sakit."
Dengan begitu, tidak lagi wajib shalat jamaah dan Jumat karena takut terhadap orang yang zalim, penjara yang menyusahkan, menemani orang yang memiliki utang yang menyusahkan, tidak berpakaian, takut siksaan yang diharapkan bisa ditinggalkan seperti teguran dari Allah SWT atau manusia biasa, terkena hukum qishash, terkena cambukan atas tuduhan palsu yang masih bisa dimaafkan jika menghilang selama beberapa hari, dan takut menambah sakit, ataupun memperlambat proses penyembuhannya.
Jika seseorang yang sedang sakit tidak berbahaya untuk pergi ke masjid, baik dengan menunggang hewan, digendong, atau seseorang bersuka rela untuk memboncengnya, menggendongnya, ataupun menuntunnya jika ia seorang yang buta, maka menurut Hambali, Maliki, dan Syafi'i, orang tersebut terkena kewajiban pelaksanaan shalat Jumat. Karena, shalat Jumat tidak berulang seperti halnya shalat berjamaah. Shalat berjamaah dan Jumat tidak lagi wajib sebab takut dari terputusnya teman di perjalanan, meski hanya perjalanan santai, atau takut hilangnya harta seperti roti di tungku, masakan di atas api, dan lain-lain. Atau juga, takut tertinggal kesempatan, seperti takut bila seseorang yang menunjukkannya pada barang hilang di suatu tempat itu akan pergi ketika ia pergi shalat.
c. Hujan, tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu zhuhur, angin kencang di malam tidak di siang hari, dan suasana yang sangat gelap. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Jika kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan, di mana malamnya sangat gelap atau turun hujan, maka akan ada orang yang menyeru, 'Shalatlah di tempat singgah kalian!' dan salju, serta hujan es.”
d. Membuang dua hajat; BAB (Buang Air Besar) dan BAK (Buang Air kecil) atau salah satu dari keduanya. Karena, jika dua hajat terse- but tidak dituntaskan, maka dapat mengurangi kesempurnaan dan kekhusyukan shalat. Atau,dihidangkannya makanan yang sedang diinginkannya, atau lapar dan haus yang sangat. Berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam dua kitab Shahih, "Janganlah kalian terburu-buru sampai selesai darinya!" Berikutnya, ingin pergi, takut tertinggal rombongan, yaitu sedang melakukan persiapan untuk sebuah perjalanan bersama teman perjalanan. Adapun perjalanan itu sendiri bukanlah sebuah udzur. Selanjutnya, rasa ngantuk dan lelah. Karena, pernah ada seseorang yang shalat bersama Mu'adz, lalu orang tersebut berpisah dan shalat sendiri ketika Mu'adz terlalu lama shalatnya. Nabi saw. tidak menyalahkan orang tersebut sama sekali, ketika diceritakan tentang kejadian itu. Namun, sabar dan ulet dalam melawan rasa kantuk dan lebih memilih shalat berjamaah itu akan lebih utama, karena akan mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Hanafi menambahkan udzur lainnya, "Kesibukannya dengan fiqih, tidak dengan lainnya.”
e. Memakan barang yang bau dan menjijikkan jika sulit untuk dihilangkan bekasnya. Dimakruhkan bagi orang yang makan bawangputih,bawangmerah,lobakmerah, dan semisalnya untuk hadir ke masjid sampai bau dari semua itu hilang. Karena, malaikat merasa terganggu dengan bau semuanya. Hal ini berdasarkan hadits,"Siapayang makan bawang putih ataupun bawang merah, hendaknya menyingkir dari kami, menyingkir dari masjid kami, atau duduk saja di rumahnya.“
f. Tertahan di suatu tempat, berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (al-Baqarah: 286)
g. Asy-Syafi‘i menambahkan untuk udzur adalah runtuhnya atap pasar, gempa bumi, angin panas siang atau malam, sedang mencari barang hilang yang ingin ditemukannya, berusaha mengembalikan barang yang diambil tanpa izin pemiliknya, kelebihan lemak, dan rasa gundah yang bisa menghilangkan khusyuk, sibuk mengurusi mayat, ada orang yang akan mengganggunya di tengah jalan ataupun di dalam masjid, malam pengantinnya untuk shalat malam, imam yang terlalu lama melakukan shalatnya dari waktu normal, meninggalkan sunnah yang dimaksud, imam cepat dalam membaca sedang makmum pelan sekali, atau imam kepada orang yang dimak- ruhkan untuk mengikutinya, atau juga takut terkena fitnah darinya atau karenanya.
MadzhabHambali.mendukungmereka dalam udzur karena imam terlalu lama, atau malam pengantin. Kewajiban shalat Jumat dan berjamaah gugur, menurut Mali- ki selama enam hari bila karena pengantin, tetapi tidak lagi gugur bagi pengantin pada hari ketujuh, menurut pendapat yang terkenal. Mereka juga menambahkan, seperti halnya pendapat Syafi'i, boleh meninggalkan shalat Jumat ataupun berjamaah bagi orang yang terkena hukum qishash, jika masih diharapkan maafnya, orangyang terkena cambukan atas tuduhan palsu, jika masih diharapkan maafnya juga. Karena, itu adalah hak manusia. Adapun siapa yang terkena hukuman karena hak Allah SWT, seperti hukuman berzina, minum minuman keras, dan memotong tangan pencuri maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat Jumat ataupun shalat berjamaah. Karena, hukuman-hukuman terakhir tidak ada maafnya, berbeda dengan hukum qishash.
Ringkasan dari hal-hal yang bisa menggugurkan kewajiban hadir saat shalat berjamaah menurut Hanafi adalah satu dari delapan belas perkara; hujan, dingin, takut, gelap, tertahan, kebutaan, cacat, putus tangan dan kaki, sakit, lumpuh, tanah berair, penyakit kronis, ketuaan, berulangnya fiqih pada jamaah yang ditinggalnya, dihi- dangkannya makanan yang diinginkannya, ingin pergi, merawat sakit, angin kencang pada malam atau siang hari. Jika sampai tidak mengikuti shalat berjamaah karena ada udzur yang dibolehkan, maka ia tetap mendapat pahala.
No comments:
Post a Comment