Search This Blog

Harta-Harta Tertentu yang Wajib Dizakati, Zakat ahli dan Zakat fitrah

 

Harta-Harta Tertentu yang Wajib Dizakati

Harta-harta tersebut adalah emas dan pe­rak, dengan syarat [harus] sampai nisab, yaitu pada emas sebanyak 11 3/7 Pound Saudi Ara- bia (sekitar 85 gram) atau pada perak seban­yak 56 Riyal perak Saudi (200 Dirham, sekitar 624 gram) atau yang setara dengan keduanya dari uang tunai260. Zakat yang wajib padanya sebesar 4/10, dan tak ada perbedaan antara emas dan perak itu berbentuk mata uang, atau lempengan ataupun perhiasan. Berdasarkan ini berarti wajib dikeluarkan zakat pada per­hiasan wanita dari emas dan perak jika telah sampai nisabnya, walaupun perhiasan tersebut dipakainya ataupun dipinjamkannya; karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak tanpa ada keterangan rinci, dan karena adanya hadis-hadis khusus yang menunjukkan wajib zakat pada perhiasan seka­lipun perhiasan itu dipakai, seperti hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Amr ibn al-‘Ash ra bahwa seorang wanita pernah datang kepada Nabi Muhammad saw, sementara di tangan putrinya terdapat dua gelang emas. Lalu be­liau berkata, “Apakah kau berikan zakat ini?.” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Lantas beliau berkata, “Apakah kau suka Allah membeleng­gumu dengan dua belenggu dari neraka dise­babkan keduanya?.” Kemudian wanita itu menanggalkan keduanya seraya berkata, “Ke­duanya untuk Allah dan Rasul-Nya. Ia ber­kata dalam kitab Buluugh ul-Maraam, “Hadis riwayat tsalaasah dan sanya kuat. Karena ini lebih berhati-hati, dan apa yang lebih ber­hati-hati, maka ia lebih diutamakan.”

Di antara harta-harta yang wajib dikelu­arkan zakatnya termasuk barang-barang per­niagaan, yaitu segala sesuatu yang disiapkan untuk perniagaan seperti properti, mobil, ter­nak, kain dan jenis-jenis harta lainnya. Yang wajib dikeluarkan padanya sebesar 4/10. Maka ia mendatanya di awal tahun berapa nilainya dan kemudian mengeluarkan 4/10-nya, baik itu lebih sedikit dari harga harga belinya, atau lebih banyak, ataupun sama. Adapun barang- barang yang ia siapkan untuk keperluannya atau disewanya seperti properti, mobil, alat-alat dan lain sebagainya, maka tidak ada kewajiban zakat padanya; karena sabda Nabi Muhammad saw:

“Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budaknya maupun kudanya. ”

Ahli Zakat

Mereka adalah pihak-pihak yang berhak menerima zakat, dan mengenai siapa saja me­reka, Allah -Azza wa Jalla- sendiri yang telah menangani penjelasannya. Allah berfirman,

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang mis­kin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdeka­kan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Berarti mereka ada delapan (8) golongan:

1.         Orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang tidak dapat menutupi kebutuhannya kecu­ali hanya sedikit, tidak sampai setengah. Jika ada seseorang tidak mendapatkan belanja setengah tahun untuk dirinya dan keluarganya, berarti dia orang fakir. Maka dia diberikan belanja yang mencukupi diri dan keluarganya untuk satu tahun.

2.         Orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang mendapatkan setengah dari kebutuh­annya hingga lebih, namun tidak cukup buat satu tahun penuh. Maka untuk me­reka diberi tambahan yang mencukupi be­lanja setahun. Jika seseorang tidak memi­liki uang, akan tetapi dia memiliki sumber pemasukan lain dari kerajinan tangan atau gaji atau investasi yang dapat mencukupi kebutuhannya, maka dia tidak diberi dari zakat; karena sabda Nabi Muhammad saw:

3.         Para pengurusnya, yaitu orang-orang yang ditunjuk pemerintah untuk menariknya dari para pemiliknya dan menyalurkan­nya kepada orang-orang yang berhak me­nerimanya, menyimpannya dan berbagai bentuk pengurusan lainnya. Maka mereka diberikan zakat sebesar pekerjaan mereka atasnya, sekalipun mereka kaya.

4.         Para mu 'allaf, dan mereka adalah para pimpinan kabilah yang masih belum kuat keimanannya. Maka mereka diberi zakat supaya keimanan mereka kuat sehingga mereka dapat menjadi pendakwah-pendak- wah Islam dan teladan yang baik. Jika sese­orang masih lemah keislamannya, namun dia bukan dari kalangan pemimpin kabi­lah, melainkan dari kalangan masyarakat awam, apakah dia diberikan zakat supaya keimanannya kuat?

Sebagian ulama melihat dia diberi za­kat; karena maslahat agama lebih besar daripada maslahat fisik, sementara jika dia fakir maka dia diberi zakat untuk ma­kanan fisiknya. Berarti memberi makan hatinya dengan imam tentu lebih besar manfaatnya. Sedangkan sebagian ulama berpendapat dia tidak diberi zakat; karena masalah memperkuat keimanannya adalah masalah pribadi dan khusus bagi dirinya sendiri.

5.         Untuk memerdekakan budak, termasuk membeli budak dengan harta zakat dan memerdekakannya, membantu para ham­ba mukatab dan menebus orang-orang muslim yang tertawan.

6.         Orang-orang yang berhutang, yaitu orang- orang yang memiliki hutang jika mereka tidak mempunyai harta yang dapat mereka gunakan sebagai pembayar hutang mereka. Maka mereka itu diberikan zakat sebesar jumlah hutang mereka, baik itu sedikit maupun banyak, sekalipun mereka cukup dari segi makanan. Sekiranya ada seorang lelaki memiliki sumber pemasukan yang mencukupi kebutuhan makannya dan ma­kan keluarganya, hanya saja ia punya hu­tang yang tidak sanggup ia bayar, maka ia diberi zakat sebesar pembayar hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang dari orang fakir yang berhutang sambil meniatkannya sebagai zakat.

Para ulama berbeda pendapat jika yang berhutang itu seorang ayah atau anak, apakah ia diberi zakat. Pendapat yang sa­hih boleh diberi zakat.

Boleh bagi si pemilik zakat untuk per­gi kepada si pemilik hak (orang yang meng- hutangkan) dan memberikan haknya, seka­lipun si empunya hutang tidak mengetahui hal tersebut, jika si pemilik zakat tahu bah­wa si empunya hutang ini tidak sanggup membayar hutangnya.

7.         Fii sabiilillaah, yaitu jihad di “jalan Allah”. Jadi, para mujahid itu diberi zakat sebesar kebutuhan yang mencukupi biaya jihad mereka, dan dari zakat boleh dibelikan alat-alat untuk jihad fii sabiilillaah.

Di antara kategori fi sabiilillaah yang termasuk di dalamnya adalah orang yang belajar ilmu agama. Nah, mereka ini diberi zakat sebesar biaya yang memungkinkan­nya untuk menuntut ilmu, seperti membeli kitab-kitab dan lain sebagainya. Kecuali ia memiliki harta yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu.

8.         Ibn Sabiil, yaitu musafir yang kehabisan bekal perjalanan. Maka ia diberi zakat sekedar mencukupinya untuk sampai ke kampung halamannya.

Mereka itulah para penerima zakat yang Allah sebutkan di dalam kitab-Nya (Al-Qur'an) dan Allah kabarkan bahwa yang demikian itu merupakan ketentuan wajib dari-Nya, muncul dari ilmu serta hikmah Allah yang maha mengetahui lagi maha bijaksana, dan tidak boleh menya­lurkannya kepada yang selainnya, seperti untuk pembangunan mesjid-mesjid dan perbaikan jalan. Karena Allah telah menyebutkan orang-orang yang berhak menerimanya secara terbatas, dan pembatasan bermakna menafikan hu­kum dari yang tidak masuk ke dalam yang dibatasi.

Jika kita merenungi keadaan pihak- pihak penerima zakat ini, maka kita akan mengetahui bahwa di antara mereka ada yang memang dia sendiri butuh kepa­da zakat dan di antara mereka ada yang kaum muslimin butuh kepadanya. Dengan demikian kita dapat mengetahui sejauh mana hikmah diwajibkannya zakat. Dan di antara hikmahnya adalah membangun sebuah masyarakat yang baik, berinteg­rasi, solider, dengan sekuat tenaga. Den­gan demikian kita juga dapat mengetahui bahwa Islam tidak mengabaikan harta maupun kemaslahatan-kemaslahatan yang dapat dibangun di atas harta, dan Islam tidak membiarkan jiwa-jiwa yang tamak bebas dalam ketamakannya, bahkan Islam merupakan pembimbing terbesar kepada kebaikan dan pengarah bangsa-bangsa menuju kebaikan. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Zakat Fitri

Zakat fitri diwajibkan oleh Rasulullah saw ketika selesai dari Ramadhan. Abdullah bin Umar ra berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrahpada bulan Ramadhan atas hamba (budak), orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin. ”


Ukurannya satu sha dari jenis makanan pokok manusia. Abu Sa’id al-Khudhri ber­kata, “Kami mengeluarkan satu dari jenis makanan pada hari raya fitri (idul fitri) pada masa Nabi Muhammad saw, dan makanan kami adalah gandum, anggur kering (kismis), keju dan kurma.” (HR. Al-Bukhari)

Maka zakat/hri itu tidak memadai dari je­nis dirham, perabot, pakaian, makanan-makan­an ternak, barang-barang dan lain sebagainya; karena yag demikian itu menelisihi apa yang diperintahkan Nabi Muhammad saw:


“Siapa yang mengerjakan satu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.”265

Ukuran satu sha’ adalah 2 kilo 40 gram dari jenis gandum yang bagus [atau beras peny], dan ini adalah ukuran sha’ nabawi yang dipakai Nabi Muhammad saw untuk mengukur zakat fitri. Wajib hukumnya mengeluarkan zakat sebelum salat ‘id. Yang paling afdhal adalah mengeluarkannya pada hari ‘id sebelum salat‘id, dan sah mengeluarkannya satu atau dua hari sebelumnya. Akan tetapi tidak sah me­ngeluarkannya sesudah salat ‘id; karena hadis Ibn Abbas ra bahwa Nabi Muhammad sau mewajibkan zakat  fithrahsebagai pembersih

bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka siapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘id) berarti itu zakat yang diterima, dan siapa yang menge­luarkannya sesudah salat berarti itu termasuk sedekah.266 (HR. Abu Daud dan Ibn Majah) Akan tetapi sekiranya dia tidak mengetahui hari raya fitri kecuali sesudah salat ‘id, atau pada waktu mengeluarkannya dia berada di suatu daerah yang tidak ada mustahiq di sana, memadai dia mengeluarkannya sesudah salat (‘id) ketika dia mampu mengeluarkannya. Wallahua’lam.

“Tak ada padanya (zakat) bagian untuk orang yang kaya maupun orang yang ma­sih kuat berusaha.”

No comments:

Post a Comment