Search This Blog

Hal yang Dipikul Oleh Imam dari Kesalahan Makmum dalam Shalat


Imam akan memikul kelalaian makmum, namun para ahli fiqih sepakat bahwa imam tidak akan memikul kesalahan makmum dari shalat fardhu kecuali bacaan saja. Kemudian, mereka berbeda pendapat dalam hal ini dalam tiga pandangan

Salah satunya, Malikiyah dan Hambali, merek berpendapat bahwa makmum akan membaca surah bersama imam dalam shalat- shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, tetapi tidak perlu membaca surah bersama imam dalam shalat-shalat yang dikeraskan bacaan­nya. Begitu juga halnya, menurut Hambali, makmum akan membaca surah pada shalat- shalat yang dikeraskan bacaannya namun mak­mum tidak mendengar bacaan imam, tetapi ti­dak boleh membaca jika makmum mendengar bacaan imam.

Kedua, Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa makmum pada dasarnya tidak perlu membaca surah bersama imam.

Ketiga, Syafi'iyyah, mereka berpendapat bahwa makmum boleh membaca al-Fatihah dan surah lainnya pada shalat-shalat yang ti­dak dikeraskan bacaannya, sedang pada shalat yang dikeraskan bacaannya hanya boleh al- Fatihah saja.

Adapun sebab perbedaan mereka adalah berbedanya hadits-hadits yang berkaitan de­ngan kasus ini, yaitu ada empat hadits yang telah disebutkan sebelumnya pada pemba­hasan tentang rukun-rukun shalat, yaitu:

1.        Hadits, "Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca surah al-Fatihah."

2.        Hadits Malik dari Abu Hurairah r.a., "Suatu ketika, setelah Rasulullah saw. selesai dari melaksanakan shalat yang dikeraskan ba­caannya, beliau saw. bertanya, "Apakah ada di antara kalian pada waktu shalat tadi yang membaca surah juga ketika aku membacanya?" Seorang laki-laki men­jawab, "Betul, saya Rasulullah." Rasulullah saw. segera menimpali, "Menurutku, apa

kesahalanku sehinggu harus berebut de­ngan bacaan Al-Qur'an?" maka setelah itu orang-orang berhenti dari membaca surah pada shalat-shalat dimana Rasulullah saw. mengeraskan bacaannya."

3.                                                                                                            Hadits Ubadah bin Shamit r.a., ia berkata, "Suatu hari, Rasulullah saw. mengimami kami shalat Shubuh , pada waktu itu ba­caan beliau terasa berat. Usai shalat, be­liau bertanya, "Menurutku, kalian tadi ikut membaca surah juga di belakang imam, betul?" Kami segera menjawab, "Betul." Beliau segera menimpali, "Jangan kalian lakukan kecuali surah al- Fatihah saja

4.          Hadits Jabir r.a. dari Nabi saw., beliau ber­sabda, "Siapa yang shalat bersama imam maka bacaan imam sama saja dengan bacaannya," Masih dalam maknanya adalah hadits ke­lima yangdishahihkan oleh Ahmad bin Hambal, yaitu, "Jika imam sedang membaca maka diam­lah!"

Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menyatukan ide di antara hadits-hadits ini. Syafi'iyyah misalnya, mereka mengecualikan, dari larangan membaca dalam shalat-shalat yang dikeraskan bacaannya oleh imam, bacaan surah al-Fatihah saja, demi mengamalkan ha­dits Ibnu Shamit.

Sedangkan Malikiyah dan Hambali, me­reka mengecualikan dari umumnya hadits,

"Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca surah al-Fatihah" kepada makmum saja dalam shalat yang dikeraskan bacaannya. Karena adanya larang untuk membaca pada waktu imam mengeraskan bacaannya dalam hadits Abu Hurairah r.a. Pendapat ini dikuat­kan pula dengan teks ayat yang berbunyi, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkan­lah baik-baik,dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (al-A'raaf: 204) mereka berpendapat, "Perintah ini hanya ada dalam shalat."

Adapun Hanafiyah, mereka berpendapat, pengecualian bacaan wajib kepada makmum saja, baik itu pada shalat yang dikeraskan atau tidak bacaannya. Mereka menjadikan ke­wajiban yang berkaitan dengan bacaan pada imam dan orang yang shalat sendiri saja, se­suai dengan hadits Jabir. Dengan begitu, ha­dits Jabir menjadi khusus karena sabda beliau saw.,

"Dan bacalah ayat yang mudah saja!" kare­na mereka tidak melihat adanya kewajiban membaca surah al-Fatihah dalam shalat, teta­pi kewajiban yang ada hanya kepada bacaan saja secara mutlak, berdasarkan firman Allah, "karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an." (al-Muzzammil: 20)

Apa Saja yang Disebutkan Oleh Hambali Berkaitan dengan Tanggung Jawab Imam dari Makmum

Hambali berpendapat,878 imam bertang­gung jawab atas makmum dalam delapan hal;


yaitu surah al-Fatihah, sujud sahwi jika mak­mum baru bergabung bersamanya pada rakaat pertama, penutup kaki, seperti yang telah dijelaskan bahwa penutup imam adalah penu­tup untuk orang yang ada di belakangnya, ta- syahhud pertama jika makmum baru terting­gal satu rakaat pada shalat empat rakaat yang diharuskan untuk tetap mengikuti gerakan imam, sujud tilawah dimana makmum mem­baca bacaan surah yang ada sujud tilawah ke­tika shalat di belakang imam, dan termasuk jika imam melakukan sujud tilawah karena bacaannya dalam shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, bacaan bangun dari ruku’, bacaan setelah tahmid, doa qunut jika makmum men­dengarnya maka makmum cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengarnya maka mak­mum boleh berqunut.

Hanafiyah dan Malikiyah satu pendapat dengan Hambali dalam kasus al-Fatihah, ba­caan bangun dari ruku', dan juga bacaan setelah tahmid, seperti halnya mazhab-mazhab lain juga sependapat dalam kasus selain itu.

No comments:

Post a Comment