Imam akan memikul kelalaian makmum, namun para ahli fiqih sepakat bahwa imam tidak akan memikul kesalahan makmum dari shalat fardhu kecuali bacaan saja. Kemudian, mereka berbeda pendapat dalam hal ini dalam tiga pandangan
Salah satunya, Malikiyah dan Hambali, merek berpendapat bahwa makmum akan membaca surah bersama imam dalam shalat- shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, tetapi tidak perlu membaca surah bersama imam dalam shalat-shalat yang dikeraskan bacaannya. Begitu juga halnya, menurut Hambali, makmum akan membaca surah pada shalat- shalat yang dikeraskan bacaannya namun makmum tidak mendengar bacaan imam, tetapi tidak boleh membaca jika makmum mendengar bacaan imam.
Kedua, Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa makmum pada dasarnya tidak perlu membaca surah bersama imam.
Ketiga, Syafi'iyyah, mereka berpendapat bahwa makmum boleh membaca al-Fatihah dan surah lainnya pada shalat-shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, sedang pada shalat yang dikeraskan bacaannya hanya boleh al- Fatihah saja.
Adapun sebab perbedaan mereka adalah berbedanya hadits-hadits yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu ada empat hadits yang telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan tentang rukun-rukun shalat, yaitu:
1. Hadits, "Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca surah al-Fatihah."
2. Hadits Malik dari Abu Hurairah r.a., "Suatu ketika, setelah Rasulullah saw. selesai dari melaksanakan shalat yang dikeraskan bacaannya, beliau saw. bertanya, "Apakah ada di antara kalian pada waktu shalat tadi yang membaca surah juga ketika aku membacanya?" Seorang laki-laki menjawab, "Betul, saya Rasulullah." Rasulullah saw. segera menimpali, "Menurutku, apa
kesahalanku sehinggu harus berebut dengan bacaan Al-Qur'an?" maka setelah itu orang-orang berhenti dari membaca surah pada shalat-shalat dimana Rasulullah saw. mengeraskan bacaannya."
3. Hadits Ubadah bin Shamit r.a., ia berkata, "Suatu hari, Rasulullah saw. mengimami kami shalat Shubuh , pada waktu itu bacaan beliau terasa berat. Usai shalat, beliau bertanya, "Menurutku, kalian tadi ikut membaca surah juga di belakang imam, betul?" Kami segera menjawab, "Betul." Beliau segera menimpali, "Jangan kalian lakukan kecuali surah al- Fatihah saja
4. Hadits Jabir r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, "Siapa yang shalat bersama imam maka bacaan imam sama saja dengan bacaannya," Masih dalam maknanya adalah hadits kelima yangdishahihkan oleh Ahmad bin Hambal, yaitu, "Jika imam sedang membaca maka diamlah!"
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menyatukan ide di antara hadits-hadits ini. Syafi'iyyah misalnya, mereka mengecualikan, dari larangan membaca dalam shalat-shalat yang dikeraskan bacaannya oleh imam, bacaan surah al-Fatihah saja, demi mengamalkan hadits Ibnu Shamit.
Sedangkan Malikiyah dan Hambali, mereka mengecualikan dari umumnya hadits,
"Tidak dianggap shalat kecuali dengan membaca surah al-Fatihah" kepada makmum saja dalam shalat yang dikeraskan bacaannya. Karena adanya larang untuk membaca pada waktu imam mengeraskan bacaannya dalam hadits Abu Hurairah r.a. Pendapat ini dikuatkan pula dengan teks ayat yang berbunyi, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik,dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (al-A'raaf: 204) mereka berpendapat, "Perintah ini hanya ada dalam shalat."
Adapun Hanafiyah, mereka berpendapat, pengecualian bacaan wajib kepada makmum saja, baik itu pada shalat yang dikeraskan atau tidak bacaannya. Mereka menjadikan kewajiban yang berkaitan dengan bacaan pada imam dan orang yang shalat sendiri saja, sesuai dengan hadits Jabir. Dengan begitu, hadits Jabir menjadi khusus karena sabda beliau saw.,
"Dan bacalah ayat yang mudah saja!" karena mereka tidak melihat adanya kewajiban membaca surah al-Fatihah dalam shalat, tetapi kewajiban yang ada hanya kepada bacaan saja secara mutlak, berdasarkan firman Allah, "karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an." (al-Muzzammil: 20)
Apa Saja yang Disebutkan Oleh Hambali Berkaitan dengan Tanggung Jawab Imam dari Makmum
Hambali berpendapat,878 imam bertanggung jawab atas makmum dalam delapan hal;
yaitu surah al-Fatihah, sujud sahwi jika makmum baru bergabung bersamanya pada rakaat pertama, penutup kaki, seperti yang telah dijelaskan bahwa penutup imam adalah penutup untuk orang yang ada di belakangnya, ta- syahhud pertama jika makmum baru tertinggal satu rakaat pada shalat empat rakaat yang diharuskan untuk tetap mengikuti gerakan imam, sujud tilawah dimana makmum membaca bacaan surah yang ada sujud tilawah ketika shalat di belakang imam, dan termasuk jika imam melakukan sujud tilawah karena bacaannya dalam shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, bacaan bangun dari ruku’, bacaan setelah tahmid, doa qunut jika makmum mendengarnya maka makmum cukup mengamini saja, dan jika tidak mendengarnya maka makmum boleh berqunut.
Hanafiyah dan Malikiyah satu pendapat dengan Hambali dalam kasus al-Fatihah, bacaan bangun dari ruku', dan juga bacaan setelah tahmid, seperti halnya mazhab-mazhab lain juga sependapat dalam kasus selain itu.
No comments:
Post a Comment