Search This Blog

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Ketika Menjadi Imam Menurut Mazhab- Mazhab

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Ketika Menjadi Imam Menurut Mazhab- Mazhab


1.    MAZHAB HANAFI'
Dimakruhkan bila seorang imam itu tidak berjanggut, yaitu bermuka licin, meskipun ia adalah orang yang paling pandai di antara semua orang. Itupun jika ditakutkan adanya fitnah dan syahwat jika menjadi imam. Namun, jika tidak ada kekhawatiran akan hal tersebut maka tidak dimakruhkan. Dimakruhkan juga kepemimpinan shalat dari orang yang bodoh, yaitu orang yang tidak mampu mengontrol perbuatannya berdasarkan syariat dan akal, orang cacat, orang yang mengidap penyakit lepra yang menular, pengidap kolera, orang yang dikebiri, pengidap beser, orang pincang yang berdiri pada sebagian kakinya saja, orang yang terpotong tangannya, peminum minuman keras, pemakan harta riba, pengadu domba, yaitu orang yang menyebarkan berita di an¬tara orang banyak dengan bertujuan membuat kerusakan. Adu domba sendiri termasuk dosa besar dan diharamkan pada seseorang untuk menerima kata-kata dari pengadu domba. Juga, orang yang riya1, yaitu orang yang melakukan suatu pekerjaan dengan bertujuan agar dilihat
oleh orang lain; baik memperbagus sebuah amal ibadah ataupun bukan, serta orang yang membuat-buat, yaitu orang yang memper¬bagus amal ibadahnya. Adapun siapa yang mengimami orang dengan bayaran, kecuali jika orangyang menjadi imam itu sendiri yang mensyaratkan bayaran, maka tidak dimakruh¬kan kepemimpinan shalatnya karena ia meng¬ambilnya sebagai sedekah dan bantuan. Di¬makruhkan pelaksanaan shalat dari imam tetap yang dilakukan di selain mihrab jika ia mengimami orang banyak. Karena, agar imam tetap itu tidak biasa melakukan shalat jamaah di barisan tengah. Akan tetapi, jika tidak biasa melakukannya maka tidak dimakruhkan.
Dimakruhkan secara haram jamaah wani¬ta, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.


2.    MAZHAB MALIKI"
Dimakruhkan kepemimpinan shalat orang yang mengidap penyakit gampangan, seperti mudah buang air kecil dan lain-lainnya, dan orang yang memiliki luka atau bisul yang meng¬alir ke orang yang sehat, serta dihukumi se¬perti keduanya yaitu setiap orang yang terlibat dengan najis yang dimaafkan karena terbebas darinya, tidak kepada orang sepertinya.
Dimakruhkan juga kepemimpinan shalat orang yang tidak dikhitan dan orang yang ti¬dak dikenal, yaitu tidak diketahui keadaannya; apakah ia orangyang adil ataukah fasik, dihu¬kumi sepertinya juga orangyang tidak dikenal nasabnya.

No comments:

Post a Comment